TAGAR.id, Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan presiden Joko Widodo yang mewajibkan komisaris BUMN untuk bertanggung jawab atas kelalaian tugas pengawasan yang berdampak pada kerugian keuangan BUMN.
"Kami mengapresiasi kebijakan ini sebagai terobosan penting yang cukup protektif. Dan itu sangat dibutuhkan oleh perusahan-perusahaan BUMN yang seringkali rentan mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar akibat kesalahan dan ketidakhati-hatian saat melakukan aksi korporasi," ungkap Sultan melalui pesan singkat pada Senin, 13 Juni 2022.
Diakuinya, saat ini posisi komisaris BUMN cenderung dicitrakan sebagai jabatan politis daripada jabatan profesional. Kehadiran PP ini diharapkan mampu menepis anggapan atau stigma yang melekat pada jabatan strategis pada struktur BUMN tersebut.
Pemerintah harus mampu memastikan bahwa jabatan komisaris BUMN terbebas dari kepentingan politik tertentu dan mengedepankan prinsip profesionalitas bisnis. Semoga kebijakan mampu menghapus anggapan politisasi BUMN yang berkembang saat ini.
"Suka atau tidak, publik sangat memahami bahwa komisaris BUMN yang direkrut secara subjektif sangat tidak sehat bagi tumbuh kembang korporasi. Saya kira PP ini mengindikasikan adanya keinginan moral Presiden Joko Widodo untuk menyudahi hal yang telah merugikan BUMN ini," tegas mantan ketua HIPMI bengkulu itu.
Meski demikian, Sultan meminta agar Pemerintah lebih tegas dan disiplin dalam mengontrol aksi korporasi BUMN di era yang rentan dengan resiko bisnis ini. Kita harus belajar dari fenomena ASABRI dan Jiwasraya yang sangat merugikan masyarakat.
- Baca Juga: Diundang Senator Negara Bagian Connecticut AS, Sultan Najamudin Bicara Penguatan Lembaga DPD RI
- Baca Juga: Terima Mahasiswa Indonesia di Madinah, LaNyalla: Cermati Persoalan Fundamental Bangsa
"Untuk mampu bersaing dan bertahan di era VUCA. Pemerintah harus mampu memastikan bahwa jabatan komisaris BUMN terbebas dari kepentingan politik tertentu dan mengedepankan prinsip profesionalitas bisnis. Semoga kebijakan mampu menghapus anggapan politisasi BUMN yang berkembang saat ini," tutupnya .
Diketahui, Presiden Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi.
- Baca Juga: Dewan Energi Nasional Minta Dukungan Ketua DPD RI Soal PLTN
- Baca Juga: LaNyalla: DPR dan DPD Seharusnya Punya Hak dan Kewajiban Sama
Kewajiban tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.
Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. []