Sultan Minta Masyarakat Hormati Kebebasan Terhadap Pelaksanaan Ibadah Umat Beragama Lain

Wakil Ketua DPD RI meminta masyarakat dan pemerintah daerah untuk menghormati dan tidak menyulitkan setiap pelaksanaan ibadah umat beragama.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan. (Foto: Tagar/DPD RI)

Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan meminta masyarakat dan pemerintah daerah untuk menghormati dan tidak menyulitkan setiap pelaksanaan ibadah ritual umat beragama yang diselenggarakan lain di wilayahnya.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya informasi aksi intimidasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di kawasan Ruko Maris Squre, Rancaekek, Kabupaten Bandung, kepada jemaat gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang viral, saat ini.

"Menghormati dan tenggang rasa terhadap prosesi ritual keagamaan penganut agama lain merupakan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan itu sendiri. Dan Konstitusi negara kita telah menegaskan hal itu," ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu, 27 Maret 2022.


Sebagai negara bangsa yang menghormati prinsip kesetaraan dan persatuan, terminologi mayoritas ataupun minoritas seharusnya sudah tidak relevan untuk diungkapkan di wilayah publik, apalagi ditujukan dalam sikap secara arogan.


Menurut Sultan, pengakuan atas minority right di banyak daerah masih menjadi kelemahan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan ini, tidak hanya di Bandung. 

Secara manusiawi, seharusnya tidak boleh ada individu dan kelompok yang merasa paranoid kepada kehadiran pihak dan kelompok agama lain, selama mereka tidak mengganggu hak-hak penduduknya setempat.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya kelompok masyarakat yang notabene adalah kelompok mayoritas yang tidak bisa menerima eksistensi kelompok atau agama lain saat ini. Artinya masih terdapat anggapan yang keliru dan negatif terhadap praktek keagamaan kelompok lain," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Sultan, kami mendorong pemerintah daerah dan tokoh agama untuk menjadi pioneer bagi terwujudnya nilai toleransi dan kerukunan umat beragama di daerah. 

Selama syarat-syarat administrasinya terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati praktek ibadah agama lain di suatu tempat atau daerah.

"Sebagai negara bangsa yang menghormati prinsip kesetaraan dan persatuan, terminologi mayoritas ataupun minoritas seharusnya sudah tidak relevan untuk diungkapkan di wilayah publik, apalagi ditujukan dalam sikap secara arogan. Kita ingin bangsa ini tumbuh secara adil dan damai dengan segala perbedaannya yang ada," tutupnya.

Sebelumnya diketahui terjadi penolakan ibadah Kebaktian jemaat Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Ruko Maris Square, Jl Malaya, Bandung, Jawa Barat oleh warga setempat membuat geger dunia maya. Sebuah video yang memperlihatkan penolakan itu oleh sejumlah warga itupun kini viral di media sosial.

Berita terkait
Wakil Ketua DPD RI Tanggapi Aturan Standar Pengeras Suara Masjid
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menanggapi surat edaran yang mengatur tentang standar volume pengeras suara masjid dan musholla.
Wakil Ketua DPD RI Minta JHT Bisa Dijadikan Agunan Pembiayaan Bank
Wakil Ketua DPD RI Najamudin meminta agar kartu Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan pembiayaan pekerja.
Ketua DPD RI Bahas PT Nol Persen dengan Perwakilan Raja dan Sultan Nusantara
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, terus menyosialisasikan Presidential Threshold nol persen.