Suir Syam Berharap Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK

Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam menginginkan seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, serta kabupaten/kota.
Suir Syam Berharap Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK. (Foto: Tagar/DPR RI)

TAGAR.id, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam menginginkan seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ke depannya bisa mengajukan seluruh tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat kepada pemerintah pusat agar mereka bisa diangkat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dengan tujuan dan harapan agar beban daripada (anggaran) daerah bisa berkurang. Karena nantinya pemerintah pusat yang akan membayar gaji mereka. Itu yang menjadi harapan saya ke depannya serta menjadi catatan penting saat melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Utara ini,” kata Suir.


Saya menilai sudah sangat baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan hak dalam pembayaran gaji sesuai keputusan gubernur.


Hal ini disampaikannya usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan mitra kerja terkait, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, belum lama ini.

Di sisi lain, legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I tersebut berpesan agar pegawai honorer yangtidak bisa diangkat menjadi pegawai PPPK karena tidak memenuhi syarat, tidak boleh diberhentikan begitu saja. 

Menurut Suir Syam, harus ada jalan keluar agar para pegawai honorer itu tetap dipekerjakan. Mengingat sebagian dari mereka pasti sudah berkeluarga atau sebagai tulang punggung keluarga.

“Untuk itu, kami dari komisi IX DPR RI sedang berusaha untuk menunda aturan sebagaimana yang tertera dalam surat putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022," ujar Suir.

"yang berisi penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Mengapa demikian, kami berharap jika nantinya seluruh tenaga honorer benar-benar dihapus, bisa diangkat menjadi pegawai PPPK,” lanjutnya.

Sementara itu, Suir Syam juga mengapresiasi Pemprov Sumut yang sudah memberikan besaran gaji senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para tenaga honorer ataupun kontrak sebesar Rp2,5 juta dan Rp3 juta untuk tenaga kontrak di bidang kesehatan. 

“Saya menilai sudah sangat baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan hak dalam pembayaran gaji sesuai keputusan gubernur. Diharapkan khususnya tenaga honorer di bidang kesehatan sebagai garda terdepan bisa terpenuhi hak-haknya," harap politisi Partai Gerindra itu. []

Berita terkait
Rapat Serius Dibuat Bercanda, Fahri Soroti Prilaku Anggota Komisi III DPR saat Rapat Kerja dengan Kapolri
Fahri menekankan agar Anggota DPR RI harus membiasakan panggilan yang sudah tertera di dalam Tata Tertib (Tatib). Simak ulasannya berikut ini.
Komisi VII DPR Sebut Pemerintah Pertimbangkan Naikkan Harga BBM Hingga 40%
Pemerintah kemungkinan akan naikkan BBM sebesar 30 - 40 persen untuk atasi tekanan fiskal akibat anggaran subsidi yang membengkak
Begini Sikap DPR Soal Rumor Kerajaan Sambo dan Konsorsium 303
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta untuk tidak diam dalam menyikap isu konsorsium 303 dan dan rumor kerajaan Sambo.
0
Puan Maharani Tinjau Harga Bahan Pangan di Pasar Mataram
Ketua DPR RI Puan Maharani mengunjungi Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, di Nusa Tenggara Barat (NTB).