Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung vaksin Nusantara melanjutkan uji klinis tahap III pasca disetop sementara untuk kepentingan penelitian dan pelayanan.
"DPR RI pada posisi konsisten dalam mendorong dan mendukung penuh vaksin yang dibuat dan dikembangkan oleh anak bangsa," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Mei 2021.
Vaksin Nusantara adalah rebranding dari Vaksin Joglosemar, vaksin Covid-19 berbasis sel dendritik yang dikembangkan oleh para ilmuwan dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang
Mereka menggandeng PT Rama Emerald Multi Sukses Rama Pharma dan bekerja sama AIVITA Biomedical Inc asal California, Amerika Serikat.
Saya pikir vaksin Nusantara ini adalah sumbangsih nyata dari anak bangsa kita untuk masyarakat dan dunia dalam melawan Covid-19.
Dasco juga menyambut baik proses pengembangan vaksin Nusantara yang sudah menjalani uji klinis tahap I dan II serta diakui dengan media jurnal ilmiah internasional.
"Serta sebentar lagi akan masuk uji klinis tahap III, sebagai syarat disuntikkan kepada masyarakat," ujar Dasco.
Dia berharap pengembangan vaksin Nusantara berjalan dengan baik dan efektif guna menekan penyebaran virus corona di Tanah Air.
"Saya pikir vaksin Nusantara ini adalah sumbangsih nyata dari anak bangsa kita untuk masyarakat dan dunia dalam melawan Covid-19," ucapnya.
Vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sempat menjadi polemik usai tim peneliti melakukan proses pengambilan sampel darah ke sejumlah pihak termasuk anggota DPR meski BPOM saat itu belum memberi izin uji klinis fase II.
Pada April 2021 akhirnya diputuskan pengujian vaksin Nusantara hanya dilakukan untuk kepentingan penelitian dan pelayanan. Artinya, uji klinis vaksin tersebut bukan untuk dimintakan izin edar oleh BPOM.
Pengawasan terkait penelitian dan pengadaan vaksin Nusantara sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
- Baca Juga: Benarkah Vaksin Nusantara ala Terawan Kebal Seumur Hidup
- Baca Juga: Lebih Murah? Ini 4 Fakta Vaksin Nusantara Buatan Terawan
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan belum mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis fase II untuk vaksin Nusantara lantaran belum memenuhi syarat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
BPOM juga menemukan bahwa komponen yang digunakan dalam penelitian vaksin Nusantara tidak sesuai dengan pharmaceutical grade. []