Suap Motor Gede: KPK Perpanjang Penahanan Petinggi Jasa Marga

Hari ini, Rabu (1/11) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 2 November 2017 hingga 11 Desember 2017 untuk SBD (Setiabudi), ujar Febri Diyansah
KPK memperpanjang penahanan Setiabudi sebagai tersangka kasus dugaan suap satu unit motor Harley-Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Dalam kasus ini, selain Setiabudi KPK juga menetapkan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI Sigit Yugoharto sebagai tersangka(Foto: Sasi)

Jakarta, (Tagar 1/11/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan General Manager PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi, Setiabudi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, masa penahanan Setiabudi diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 2 November 2017.

"Hari ini, Rabu (1/11) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai dari tanggal 2 November 2017 hingga 11 Desember 2017 untuk SBD (Setiabudi)," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/11).

Setiabudi diketahui mulai menjalani masa penahanan pada Jumat (13/10) lalu. Penahanan ini dilakukan penyidik usai memeriksa Setiabudi sebagai tersangka kasus dugaan suap satu unit motor Harley-Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.

Dalam kasus ini, selain Setiabudi KPK juga menetapkan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK RI Sigit Yugoharto sebagai tersangka

Setiabudi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Sebagai tersangka penerima suap Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Setiabudi yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.