Sikka NTT - Polres Sikka mengamankan wanita berinisial MM, pelaku pembuangan bayi. Wanita berusia 35 tahun itu diketahui asal Tuabao, Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka. Bayi perempuan itu merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan berondong berinisial PP. MM melepas hasrat seksualnya karena suaminya sudah lama merantau ke Kalimantan.
Kapolres Sikka, AKPB Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Petrus Kanisius, menjelaskan, hubungan gelap itu mencuat ke publik setelah adanya laporan pembunuhan bayi atau menyembunyikan kematian bayi oleh pelaku.
Dua orang tersangka masih diamankan di ruang tahanan Polsek Waigete.
Ia menjelaskan, pada Rabu 16 September 2020, warga Tuabao, Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Patrisius Nong Pit sambangi SPKT Polsek Waigete untuk melaporkan kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, benar sekitar enam bulan lalu, MM bertemu dengan PP dan menjalin hubungan asmara atau perselingkuhan. Dimana saat bertemu mereka sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga MM hamil sekitar 6 bulan.
Pada Sabtu 12 September 2020, sekitar pukul 22.00 wita, pelaku merasa sakit perut dan tiba-tiba melahirkan seorang bayi perempuan, namun bayi tersebut meninggal dunia.
Melihat bayinya meninggal, ke dua pelaku memasukan bayi tersebut ke dalam kantong plastik, kemudian membawa bayi malang itu ke kebun milik Patrisius Nong untuk menguburkannya.
Pada Senin, 14 September 2020, pemilik kebun Patrisius Nong Pit pergi mengambil mente di tempat pembuangan bayi tersebut, Patrisius melihat tumpukan batu dan gemburan tanah yang mencurigakan, kemudian dia melihat ternyata ada orok bayi, sehingga dia melaporkannya ke Pospol Talibura.
Atas laporan tersebut, SPKT Polsek Waigete menyelidiki dan akhirnya menangkap ke dua pasangan yang bukan suami istri tersebut itu.
Kini dua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polsek Waigate untuk diproses hukum lebih lanjut. Adapun saksi dalam kasus tersebut adalah Maria Nona Once, 39 tahun, Nikolaus Goleng, 40 tahun tahun dan Thomas Tota, 40 tahun. Semuanya beralamat di Tuabao, Desa Tuabao, Kecamatam Waiblama, Kabupaten Sikka.
"Dua orang tersangka masih diamankan di ruang tahanan Polsek Waigete" kata Petrus Kanisius kepada Tagar, Sabtu 19 Desember 2020. []