Kota Batu – Seorang warga Kabupaten Badung, Bali bernama I Gusti Ayu Lia Maheswari mengaku menelan kerugian sebesar Rp 667 juta. Hal itu setelah dirinya menjadi korban tindak pidana penipuan jual beli masker oleh tersangka pasangan suami istri berinisial DB dan TAS asal Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Februari 2020.
Berdasarkan keterangan Ayu, dia mengenal pasangan suami istri tersebut dari temannya, karena pasutri tersebut disebut sebagai penjual masker dengan skala besar dan mampu memenuhi berapa pun permintaannya.
Setelah saling kenal. Saya pun datang ke Kota Batu untuk menemui mereka dan menjalin kesepakatan bisnis untuk pengadaan masker tersebut
Kala itu, dia menyebutkan memang sedang membutuhkan kurang lebih 600 karton atau sebanyak 1,2 juta potong masker untuk keperluan pengadaan barang di Kedutaan Besar Indonesia di China. Kemudian, mereka mengaku sanggup untuk memenuhinya.
Dia menceritakan dibutuhkannya masker sebanyak itu untuk keperluan di lokasi awal mulanya ditemukan virus corona atau Covid-19 ini. Sehingga, dia diminta untuk mencari masker dengan jumlah banyak dan segera dikirimkan ke China.
”Setelah saling kenal. Saya pun datang ke Kota Batu untuk menemui mereka dan menjalin kesepakatan bisnis untuk pengadaan masker tersebut,” tuturnya.
Ayu mengaku bertemu dengan pasutri tersebut di sebuah rumah di Desa Oro-oro. Saat itu, dirinya mengaku percaya dan langsung menekan perjanjian bisnis berupa purchase order (PO) dengan tersangka.
”Setelah bertemu dan melakukan perjanjian bisnis di kantornya itu. Saya kembali lagi ke Bali,” ujarnya.
Setelah dia membayar uang untuk pembelian masker dengan jumlah tersebut kepada tersangka pada Minggu, 9 Februari 2020. Kemudian, dia mengatakan tersangka berjanji akan mengirimkan masker pesanannya ke Kabupaten Badung, Bali pada keesokan harinya atau Senin, 10 Februari 2020.
Sayangnya saat dirinya kembali ke Bali, masker pesanannya tak kunjung datang hingga beberapa hari. Sehingga, dia menghubungi kembali tersangka untuk menanyakan kepastiannya.
”Setelah dihubungi. Mereka mengaku pengirimannya tidak tepat karena ada kendala. Sehingga, pengirimannya di undur pada Sabtu, 7 Maret 2020. Saya iyakan saja,” kata dia.
Setelah ditunggu sesuai janji tersangka, Ayu mengungkapkan masker pesanannya tetap tidak kunjung datang dan tanpa ada kejelasan dari tersangka. Bahkan, dia menyebutkan tersangka sudah tidak bisa dihubungi dan komunikasi terputus seketika itu.
Ia pun berinisiatif mencari tersangka dengan bertolak ke Kota Batu dan mendatangi kantornya kembali seketika itu pula. Akan tetapi, dia mengatakan tersangka sudah menghilang. Sedangkan kantornya, kata dia, diketahui merupakan sebuah homestay yang disewa tersangka.
”Sudah tidak ada dan menghilang. Ternyata, kantornya itu homestay yang disewa oleh mereka. Nah, di sana saya mulai curiga ada yang tidak beres dan merasa tertipu,” tuturnya.
Sejak itu, Ayu mengungkapkan kondisinya di Bali sudah tertekan dan serba salah. Dia menyebutkan sudah dituduh penipu oleh rekan bisnisnya.
Apalagi uang untuk membeli masker tersebut bukan hanya miliknya, melainkan juga milik rekannya tersebut. Bahkan, dia mengungkapkan rekan bisnisnya tersebut sampai melaporkannya ke kepolisian setempat.
Hal tersebut karena dia diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada rekannya tersebut. Padahal dia juga tertipu. Oleh karena itu, setelah mencari kejelasan sejak April 2020 sampai sekarang.
Ayu mengungkapkan sudah tidak kuat. Sehingga, dia pun resmi melaporkan tindak pidana penipuan oleh pasangan suami istri tersebut kepada Kepolisian Resort Kota Batu pada Kamis, 1 Oktober 2020.
”Saya dituduh penipu. Bahkan saya dilaporkan ke pihak kepolisian di Bali. Padahal saya juga tertipu. Makanya, saya datang ke sini untuk melaporkan ke polisi terkait penipuan oleh pasangan suami istri itu,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Batu, Ajun Komisari Polisi Jeifson Sitorus mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan tersebut dalam proses penyidikan. Dia mengatakan sudah menangkap satu tersangka yaitu DB, istri TAS.
Namun demikian, dia menyampaikan kepolisian tidak melakukan penahanan kepada DB untuk sementara ini. Dikarenakan tersangka terkonfirmasi positif Covid-19 atau virus corona usai dilakukan tes swab. Sehingga, dilepas untuk menjalani isolasi mandiri dengan tetap ada penjagaan ketat dari instansi terkait.
”Kami tidak mau menanggung resiko ada penularan kepada tahanan lain maupun kepada petugas. Dia (tersangka DB) masih dilepas untuk menjalani isolasi mandiri itu,” tuturnya.
Sedangkan untuk tersangka TAS, suami DB. Jeifson mengungkapkan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dia menyebutkan tersangka TAS belum diketahui keberadaannya.
”Kami masih juga melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya. Karena kemungkinan berpotensi ada tersangka lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, dia menyampaikan tersangka bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama 4 tahun.[]