Suami di Indramayu Kubur Mayat Istrinya di Rumah

Peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika JH meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada M. Namun, saat itu M tidak memiliki uang.
Pelaku pembunuhan (pakai baju oranye/baju tahanan) di Mapolres Indramayu, Jabar Foto: Tagar/Humas Polres Indramayu).

Indramayu - M, seorang pria asal Indramayu, Jawa Barat, berusia 65 tahun tega menghabisi nyawa JH, wanita berusia 60 tahun, yang tak lain adalah istrinya. M membunuh istrinya itu gara-gara uang.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, mengatakan peristiwa pembunuhan ini terjadi jadi pada bulan Agustus 2020 lalu di rumah M di Desa Bangodua Blok Pemengkang RT 008/RW 004, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Pada pemeriksaan awal keterangan yang diberikan M selalu berubah-ubah. Dan polisi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka hingga diketahui penyebab tersangka nekat membunuh istrinya itu.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi ketika JH meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada M. Namun, saat itu M tidak memiliki uang. "Karena tersangka tidak memiliki uang, saat itu terjadi pertengkaran, dan korban mengusir pelaku dari rumah," kata Kapolres.

Tidak terima diusir JH, M yang mencekik leher JH hingga tewas. M lalu meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa itu. “Kemudian setelah kembali ke rumah dan melihat istrinya sudah tidak bernyawa, spontan tersangka mengambil cangkul dan mengubur korban di dalam kamar,” kata Kapolres.

Selang beberapa hari kemudian warga merasa kehilangan korban dan menanyakan kepada tersangka, dan jawaban tersangka bahwa istrinya sedang keluar mencari kerja.

“Karena masyarakat curiga dengan bau busuk kemudian saksi bersama kepala desa setempat mendatangi rumah tersangka karena pintunya terkunci mereka lalu masuk lewat jendela dan saat didalam rumah mereka mencari sumber bau tersebut dan ditemukanlah jenazah korban dikubur di bawah kasur,” tutur Kapolres.

Kapolres mengatakan, bahwa atas perbuatannya tersangka M dikenakan pasal 44 Ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kini M berikut barang bukti satu buah cangkul, satu buah buku nikah, satu buah spanduk warna hitam, dua lembar karung plastik bekas, satu potong kain tapih, satu potong papan bekas, limabpotong pakaian bekas dan dua potong kayu diamankan di Mapolres Indramayu guna proses penyidikan selanjutnya.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti kita ditahan di Mapolres Indramayu," kata mantan Kapolres Cirebon ini. []

Berita terkait
Polisi Indramayu Ringkus Tiga Pelaku Perdagangan Anak
Polres indramayu Jawa barat menangkap tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur. Begini modusnya.
0
Jumlah Perokok Remaja Melesat di Amerika
Suatu pukulan terbaru bagi, Juul, perusahaan yang dinilai bersalah karena ikut memicu lonjakan jumlah remaja yang menggunakan vaping