Polisi Indramayu Ringkus Tiga Pelaku Perdagangan Anak

Polres indramayu Jawa barat menangkap tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur. Begini modusnya.
Press release pengungkapan kasus perdagangan anak di bawah umur yang digelar di Mapolres Indramayu, Senin, 15 Juli 2019. (Foto: Tagar/Yohanes V.F. Charles)

Indramayu - Polres Indramayu, Jawa Barat meringkus tiga pelaku perdagangan anak di bawah umur. Ketiganya diringkus di New Lapo Ratu Cafe, Cikarang dan Bintang Cafe di Kabupaten Karawang, pada Senin, 8 Juli 2019.

Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris M.Y Marzuki mengungkapkan tiga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing. Pelaku SR, 15 tahun warga Kelurahan Adiarsa Timur, Kampung Rawagabus Post, Kecamaran Karawang Timur, Kabupaten Kawarang berperan sebagai perekrut.

Tersangka AJS, 34 tahun, warga Teluk Mungkal, Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang berperan sebagai manager kafe dan perekrut.

Tersangka PM, 41 tahun, Perumahan Karaba Indah, Kelurahan Wadas, Kecamatan Teluk Jambe Kabupaten Karawang berperan sebagai pemilik Kafe.

Kapolres menjelaskan bahwa modus  pelaku yaitu RS dan AJS merekrut 19 anak yang masih di bawah umur dan dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu pabrik roti di kawasan Karawang.

"Ternyata anak-anak yang masih di bawah umur ini oleh pelaku dipekerjakan di New Lapo Ratu Cafe milik tersangka PM," kata Yoris di Indramayu, Senin, 15 Juli 2019.

Menurut Yoris, kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya Nopol T 1236 GH, satu unit mobil Honda Mobilio Nopol T 1194 GB, uang tunai sebesar Rp.1.190.000, satu buah handphone, satu kaos pendek warna merah dan satu potong rok pendek warna biru.

"Para tersangka dan barang bukti berhasil  kita sita ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Yoris.

Para tersangka akan dikenai pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)

"Ancaman hukuman  pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar Yoris. []

Artikel lainnya

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.