Makassar - NN, 7 tahun, dianiaya oleh ayahnya sendiri di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.
Orang tua yang tega menganiaya anaknya ini bernama AA, 29 tahun. Dia menganiaya NN menggunakan gantungan baju terbuat dari plastik hingga membuat seluruh badan NN memar-memar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 16 Oktober 2019 lalu.
"AA memukul anaknya dengan gantungan baju hingga anaknya ini memar-memar," kata Indratmoko, Jumat 25 Oktober 2019.
Mendapat laporan penganiayaan, kata Indratmoko, Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AA di rumahnya.
Untuk korban kita akan koordinasi dengan P2TP2A untuk dilakukan upaya pendampingan
"Kita amankan pelaku saat berada di rumahnya, kemudian membawanya ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan," kata Indratmoko.
Setelah dimintai keterangan, AA mengakui menganiaya anaknya NN menggunakan gantungan baju.
"Bapak ini memukul anaknya pakai hanger di bagian betis kiri, punggung dan lengan kiri. Pelaku juga mencubit hingga badan anaknya terdapat luka memar akibat pukulan dan cubitan itu," jelasnya.
Terungkap, AA dalam kondisi stres dan kerap emosi semenjak ditinggal istrinya.
"Jadi istrinya pergi membawa anak keduanya berusia satu tahun empat bulan. Diduga istrinya bersama anaknya pergi ke Malaysia," bebernya.
AA dijerat Pasal 44 Ayat 1 Juncto Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun.
"Untuk korban kita akan koordinasi dengan P2TP2A untuk dilakukan upaya pendampingan," pungkasnya.[]