Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan salah satu upaya pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19 (C-19), yaitu dengan menerapkan sistem kerja dari rumah.
Hal ini menurutnya sesuai juga dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo yang telah mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Betul-betul jaga jarak dan melepaskan masker hanya untuk makan siang
Dalam surat edaran bernomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020, kata Wiku, mengatur tentang persentase kehadiran ASN dibagi berdasarkan wilayah zona risikonya.
Baca juga: Satgas Mikro Penanganan Virus Corona di Kota Bogor
"Maksimal kehadiran untuk daerah dengan zona hijau, maksimal 100%. Daerah dengan zona kuning maksimal 75%, zona oranye adalah 50% dan zona merah adalah 25%," kata Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Menurutnya hal ini harus dilakukan guna menekan dan mencegah adanya klaster Covid-19 dari perkantoran. Sebab, kata dia, saat ini ia soroti terdapat sejumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Baca juga: Satgas Sebut 74 Kabupaten - Kota Tanpa Kasus Aktif C-19
"Klaster yang terjadi di perkantoran, kontribusinya pada saat makan siang ataupun ibadah, betul-betul jaga jarak dan melepaskan masker hanya untuk makan siang, agar tidak terjadi penularan dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya," tutur Wiku.
Untuk itu ia meminta seluruh elemen di ruang lingkup pemerintah daerah (pemda) bisa segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan tersebut. Sehingga, persebaran kasus Covid-19 dapat ditekan penularannya. []