Strategi Kementerian PUPR untuk Program Satu Juta Rumah

Kementerian PUPR telah menyiapkan sejumlah strategi dan inovasi khusus untuk pelaksanaan Program Satu Juta Rumah ke depan.
Program sejuta rumah Kementerian PUPR. (Foto: dok. Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR)

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal penyediaan Perumahan telah menyiapkan sejumlah strategi dan inovasi khusus untuk pelaksanaan Program Satu Juta Rumah ke depan.

Komunitas ini bisa membangunkan rumah masyarakat kurang mampu sampai senilai Rp 40 juta per unit rumah.

“Kementerian PUPR ke depan sudah menyiapkan strategi khusus berupa penguatan dan inovasi agar pelaksanaan Program Satu Juta Rumah bisa berjalan dengan baik di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Kantor Kementerian PUPR beberapa waktu lalu.

Mengutip Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, beberapa strategi dan inovasi yang akan dilaksanakan, di antaranya terkait dengan masalah perizinan perumahan, pemangkasan regulasi yang tumpang tindih, menggandeng partisipasi aktif komunitas masyarakat dan melaksanakan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Kami akan mendorong pemerintah daerah membuat regulasi terkait kemudahan perizinan perumahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu regulasi yang dirasa tumpang tindih akan kita pangkas,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Kementerian PUPR juga mendorong skema pembiayaan perumahan melalui Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mengatasi salah satu masalah perumahan di kalangan masyarakat terkait pembiayaan perumahan. 

Program Tapera ini akan dioptimalkan agar masyarakat bisa menabung untuk memiliki rumah yang mereka inginkan. Selain itu kita juga akan kembangkan pola pembiayaan lainnya seperti micro finance di sektor perumahan.

Guna mendorong agar masyarakat yang tergabung dalam komunitas agar memiliki rumah yang layak huni, Kementerian PUPR juga menyiapkan inovasi dalam penyediaan perumahan untuk masyarakat seperti Pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas (P2BK). 

Program P2BK dapat diartikan sebagai gerakan bersama untuk pembangunan rumah untuk masyarakat dengan tidak hanya mengandalkan dana APBN saja.

“Mungkin ke depan dana APBN hanya sebagai stimulan masyarakat untuk membangun rumah atau masyarakat kita gerakan untuk menyadari pentingnya program penyediaan perumahan melalui dukungan komunitas-komunitas untuk bangkit dalam pembangunan rumah,” katanya.

Khalawi juga mencontohkan adanya komunitas program perumahan di daerah Pekalongan, Jawa Tengah. Komunitas ini terdiri dari masyarakat yang memiliki kemampuan dalam hal ekonomi dan mereka bersama-sama mendukung masyarakat yang kurang mampu untuk membangun rumah yang layak huni. 

“Komunitas ini bisa membangunkan rumah masyarakat kurang mampu sampai senilai Rp 40 juta per unit rumah. Saat ini kami sedang bicarakan tentang program P2BK ini dengan Bupati Pekalongan dan rencananya pekan depan akan kami cek ke lapangan,” katanya.

Pelaksanaan program pembangunan dengan Program P2BK, kata Khalawi, juga akan di jadikan pola pembangunan perumahan ke depan. 

Kehadiran negara di sektor perumahan juga sangat penting agar pembangunan rumah masyarakat tidak berlangsung secara sporadis atau tidak serampangan dan harus sesuai dengan tata ruangnya. 

Selain itu peruntukkan lahan perumahan dan rencana pembangunan kota juga harus di tata dengan baik untuk menghindari munculnya lingkungan kumuh.

“Kami juga berencana akan kembali melaksanakan pembangunan rumah berskala besar. Mungkin kita akan hidupkan kembali kebijakan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba). Semoga di dalam Undang-undang Pertanahan ada pasal tentang land banking dan land concolidation karena ke dua hal tersebut sangat penting untuk mempercepat pembangunan rumah untuk masyarakat di masa mendatang,” ujarnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, hasil pembangunan rumah yang termasuk dalam Program Satu Juta Rumah sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di Jawa Tengah p[ada tanggal 29 April 2015 lalu terus meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat pada tahun 2015 jumlahnya 699.770 unit, tahun 2016 sebanyak 805.169 unit dan tahun 2017 sebanyak 904.758 unit.

Pada tahun 2018 lalu, capaiannya bahkan sudah melebihi target yang ditentukan yakni mencapai angka 1.132.621 unit. Adapun proporsi pembangunan rumah tersebut adalah 70 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sisanya sebanyak 30 persen untuk non MBR. 

Kementerian PUPR juga mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sampai akhir Oktober tepatnya per tanggal 28 Oktober 2019 lalu, angka pembangunan rumah untuk masyarakat sudah menembus angka satu juta unit lebih tepatnya 1.040.961 unit rumah di seluruh Indonesia. []

Berita terkait
Perintah Menteri Basuki untuk Jajaran Kementerian PUPR
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta seluruh jajaran pegawai Kementerian PUPR melaksanakan perintah Presiden Jokowi.
Pencapaian Program Satu Juta Rumah Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan pembangunan rumah yang terdata dalam Program Satu Juta Rumah.
Kementerian PUPR Bangun 3 Program Cegah Stunting
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memberikan dukungan terhadap program pencegahan stunting.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.