3 Kegiatan Pilkada 2020 Ditunda Karena Virus Corona

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 karena penyebaran virus corona.
Hakim Konstitusi melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Penundaan ini melihat kondisi Indonesia yang belakangan masih dihadapkan dengan dampak penyebaran virus corona.

Kebijakan penundaan pilkada 2020 berdasarkan kaidah hukum Salus Populi Suprema Lex Esto.

"Dalam waktu dekat KPU akan membuat kebijakan penundaan beberapa kegiatan dalam tahapan Pilkada 2020 yang berada dalam durasi waktu Maret hingga 29 Mei 2020," kicau Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui akun Twitter miliknya, @hsym_asyari, Sabtu, 21 Maret 2020.

Tiga kegiatan tersebut adalah:

1. Pelantikan PPS

Pilkada serentak 2020Pilkada serentak 2020, (Foto: Dok. Tagar)

2. Verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan.

3. Pemutakhiran data pemilih

Menurut dia, kebijakan menunda tiga tahap Pilkada 2020 sesuai dengan keadaan yang lebih patut didahulukan di Tanah Air. Mengutip filsuf Romawi kuno, Marcus Cicero, Hasyim mengatakan upaya menekan pasien positif virus corona yang makin merangkak tiap harinya di Indonesia lebih penting dilakukan saat ini dibandingkan lainnya.

"Kebijakan penundaan pilkada 2020 berdasarkan kaidah hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ucap Hasyim.

Diketahui, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari baru saja ditunjuk sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu. Hasyim menggantikan sementara Evi Novida Ginting Manik yang mendapat sanksi pencopotan setelah dianggap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik. []

Berita terkait
Nasib Pilkada 2020 di Tengah Wabah Corona, Ditunda?
Wabah virus corona semakin meluas di Indonesia. Bagaimana nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020?
Ada Protokoler Corona saat Pemilihan Wagub Jakarta
DPRD DKI mengaku telah mempersiapkan protokoler corona saat pemilihan wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
Dipecat dari KPU, Evi Novida Sebut Putusan DKPP Cacat Hukum
Evi Novida Ginting Manik menyatakan keberatan dengan putusan DKPP yang memutuskan pemberhentian tetap terhadapnya sebagai anggota KPU.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.