Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 bisa digunakan tanpa kendala. Meski ada beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK tetap bisa berjalan, anggaran yang sudah disampaikan kepada KPK untuk 2020 tetap bisa berjalan seperti biasa. Termasuk anggaran untuk kepegawaian dan belanja barang maupun belanja modal," ucap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
Kecuali, kata dia untuk belanja modal KPK. "Kita perlu untuk mereview untuk kebutuhan ruangan bagi KPK untuk penampungan barang-barang sitaan," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan kepastian tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hak keuangan pegawai KPK termasuk hak keuangan Dewan Pengawas KPK.
"Dalam transisi dua tahun sesuai arahan presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai," tuturnya.
Sehingga, dalam dua tahun masa transisi sebelum adanya peraturan baru, Kemenkeu menurutnya akan berlandaskan perintah Jokowi untuk hak keuangan pegawai KPK. Tentunya, disesuaikan juga dengan mekanisme internal KPK mengenai gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang pegawai KPK biasa terima.
"Kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," ucap dia.
Terkait status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Sri Mulyani akan membahas dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Sekretariat Negara. Sehingga, kata dia Kemenkeu juga bisa membuat masa transisi dengan sebaik mungkin.
"Termasuk bagaimana konversi dari penerimaan mereka, dari sisi keuangan di dalam status yang baru, yang tentunya akan juga berpengaruh ke dalam keseluruhan sistem ASN Nasional kita. Jadi kita akan mendalami dan melihat keseluruhan aspek tersebut," ucapnya. []