Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dalam skema omnibus law perpajakan akan mengatur mengenai rasionalisasi pajak daerah.
"Tujuannya adalah untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan di dalam RUU ini dan ditegaskan bahwa pengaturannya melalui Peraturan Presiden," ucap Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 23 November 2019 seperti dilansir dari Antara.
Rasionalisasi pajak daerah ditujukan untuk menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja dan investasi yang lebih baik. Pemerintah pun akan memformulasikan upaya agar pemerintah daerah dapat memperbaiki peraturan daerah secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah.
Pengurangan dan pembebasan pajak daerah hingga pengaturan PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional akan diatur di kelompok di RUU itu. Dalam RUU itu juga diatur mengenai tarif Pajak Penghasilan Badan, hingga insentif bagi pengusaha.
"Di dalam RUU ini juga mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan di dalam satu bagian termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti pajak PPh, tax holiday, super deduction untuk vokasi dan Research and Development dan juga untuk perusahaan yang menanamkan modal untuk kegiatan padat karya," tuturnya.
Pemerintah akan merumuskan draf final omnibus law perpajakan serta melakukan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Menkeu berharap RUU tersebut bisa disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2019. []