SP3 Rizieq, MUI: Hormati, Jangan Kembangkan Dugaan-dugaan

SP3 Rizieq, MUI: hormati, jangan kembangkan dugaan-dugaan. Pengacara Rizieq: ini hadiah di hari raya Idul Fitri.
SP3 Rizieq, MUI: Hormati, Jangan Kembangkan Dugaan-dugaan | Rizieq Shihab saat ditemui Prabowo dan Amien Rais di Mekkah. (Foto: Dok. Tagar News)

Jakarta, (Tagar 18/6/2018) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengajak umat untuk menghormati penghentian proses hukum oleh kepolisian (SP3) atas kasus yang menyangkut Rizieq Shihab.

"Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk itu," kata Zainut di Jakarta, Senin (18/6), dilansir Antara.

Dia mengatakan penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana. Hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi.

Dia mengatakan MUI menghargai keputusan tersebut.

"Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu," kata dia.

Memang dalam ketentuan hukum, kata dia, SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Atau, lanjut dia, SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.

Dan sebuah perkara, kata dia, juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk perkara tersebut, SP3 hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.

Baca juga: Kasus Rizieq SP3, IPW Minta Polri Kejar Kasus Video Mirip Anggota DPR Fraksi Gerindra

Hadiah Lebaran   

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyatakan kliennya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan percakapan bermuatan pornografi.

"SP3 telah sampai ke Habib Rizieq," kata Kapitra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/6).

Kapitra mewakili pemimpin Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan kepolisian yang telah menerbitkan SP3.

Kapitra mengungkapkan, penerbitan SP3 sebagai hadiah bagi Rizieq saat merayakan Hari Raya Idul Fitri setelah mendapatkan praduga dari kepolisian.

Lebih khusus, tim kuasa hukum Rizieq memuji langkah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang memutuskan menghentikan kasus yang menyeret pimpinan FPI.

"Penyidik telah bekerja yang benar, on the track of law, hukum di atas segala-galanya," ujar Kapitra.

Kapitra memastikan akan menyerahkan lembaran SP3 kepada Rizieq yang masih di Mekkah, Arab Saudi.

Melalui Kapitra, Rizieq menyampaikan pesan agar umat Islam di Indonesia membantu kepolisian guna menjaga keamanan, ketertiban, ketenteraman dan penegakan hukum.

Baca juga: SP3 Kasus Rizieq, Gerindra Minta Kasus Lainnya Juga Dihentikan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab terkait kasus yang sama dengan Firza. (af)

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.