Jakarta - Sosialisasi tentang penerapan aturan Mobile Equipment Identity (IMEI) dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Kota Batam, Selasa, (3/12/2019).
“Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, ketika membahas produk ilegal, dalam keterangan pers, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Desember 2019.
Peserta sosialisasi ini terdiri dari pelaku industri telekomunikasi mulai dari pemegang merk, vendor alat dan perangkat telekomunikasi seperti Samsung dan Huawei; distributor, operator telekomunikasi, Radio Republik Indonesia, serta Dinas Komunikasi dan Informasi dan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan Kota Batam.
Hadiyana menjelaskan setelah regulasi IMEI berlaku, maka produk ponsel ilegal tidak bisa tersambung ke jaringan seluler sehingga merugikan konsumen.
Sedangkan bagi operator seluler, produk pasar gelap akan menurunkan kualitas layanan.
"Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang,” kata Hadiyana.
Regulasi IMEI merupakan salah satu cara negara untuk memerangi perangkat telekomunikasi ilegal, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea dan Cukai.
Pemerintah mengharapkan masyarakat umum memahami tujuan regulasi IMEI ini sebelum berlaku efektif pada 18 April 2020.
Setelah tanggal tersebut, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena tidak dapat tersambung ke jaringan seluler. []