Jakarta - Aksi koboi jalanan kembali terjadi. Kali ini menimpa dua pelajar SMA di Jalan Kemang Selatan 1, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2019.
Awal cerita, pengemudi mobil mewah Lamborghini tidak senang dengan teriakan dua pelajar "wah mobil bos neh". Mereka sama-sama sedang melintas di jalan tersebut.
Mendengar hal itu, sopir Lamborghini AM (44) yang tidak senang dengan teriakan itu tampak emosi. Pelaku meminta kedua pelajar itu untuk berhenti tapi tidak diindahkan oleh keduanya yang tetap terus jalan menghindar. AM lantas mengeluarkan senjata api miliknya dan menembakkan ke udara.
Dalam pemeriksaan polisi, sopir mobil Lamborghini, tersangka penodong senjata api kepada pelajar memiliki surat izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan Perbakin.
"Yang bersangkutan memang ada kartu Perbakin, izinya ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa, 24 Desember 2019.
Kombes Yusri mengatakan pelaku telah memiliki senjata api sejak 2019. Begitu juga dengan surat izin kepemilikan senjata apinya diterbitkan Juni 2019.
Dia menjelaskan jenis senjata api yang digunakan pelaku menodong dua pelajar SMA, yakni kaliber 32 jenis areta nomor F 49386 W. Pelaku pada saat kejadian di bawah pengaruh ganja meneriaki balik kedua pelajar itu dengan kata-kata tidak santun.
Kombes Yusri menuturkan pelaku yang berprofesi sebagai pengusaha properti tersebut memiliki senjata api untuk keperluan bela diri.
"Dalam kartu dijelaskan kepemilikan untuk bela diri," katanya
AM ditangkap anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dua orang, yakni AD dan MIL. Keduanya merupakan orang tua dari salah satu pelajar yang menjadi korban aksi koboi pelaku.
Total tiga kali pelaku melepaskan tembakan ke udara hingga perbuatan pelaku diketahui warga sekitar. Sementara dua pelajar yang menghadapi kejadian tersebut mengalami trauma.
Kombes Yusri mengatakan pelaku tidak pantas memiliki senjata api karena menggunakannya untuk perbuatan yang tidak benar.
"Memang kepemilikan senjata terdaftar tetapi karena perbuatannya, tegas kita katakan kita akan proses kasus ini, pelaku kita tahan, senjata akan kita cabut izinnya, karena sudah tidak pantas memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Kombes Yusri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Selain itu, polisi juga akan memproses kasus penggunaan narkoba karena saat dites pelaku positif mengkonsumsi ganja. []