Padang Panjang - Kepolisian Resort Padang Panjang menangkap dua warga berinisial JS, 26 tahun dan MHY, 24 tahun, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Kepolisian Resort Padang Panjang Ajun Komisaris Besar Apri Wibowo mengatakan dua tersangka dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba karena aktivitas mereka sudah lama meresahkan masyarakat mengedarkan puluhan paket sabu. Informasinya, kedua tersangka bekerja penjual nasi bungkus dan sopir di kota Serambi Mekah tersebut.
Sempat berupaya kabur, namun upaya mereka sia-sia. Tempat itu sudah kami kepung, tidak ada juga perlawanan dari mereka.
"Benar, keduanya kami tangkap pada Kamis 30 Juli 2020 pagi," kata Apri Wibowo melalui pesan WhatsApp kepada Tagar, Sabtu 1 Agustus 2020.
Apri menjelaskan tersangka sudah cukup lama diincar dan masuk dalam Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Kedua orang itu dibekuk setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat. Saat ditangkap, keduanya sedang berada di sebuah heler padi di Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Baca juga:
- Tak Kapok, Wanita di Padang Panjang Pakai Sabu Lagi
- Ciri-ciri Pelaku Tabrak Lari Bocah di Padang Panjang
- Uang KIP Penyebab Anak Pukuli Ibu di Padang Panjang
"Sempat berupaya kabur, namun upaya mereka sia-sia. Tempat itu sudah kami kepung, tidak ada juga perlawanan dari mereka," katanya.
Hasil penggeledahan terhadap JS dan MHY, polisi menemukan 21 paket sabu dibungkus plastik bening kombinasi kuning kemudian dibungkus kertas tisu. Selain itu barang bukti lainnya adalah dua unit kaca pirek terpasang kompeng warna merah di dalam satu unit kotak rokok merek Marlboro warna merah di saku depan sebelah kanan MHY.
"Keduanya sudah kami tahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/126/VII/REN.4.2./SPKT Unit III-2020/Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Witrizawati mengatakan bahwa status kedua pelaku selain mengedarkan, mereka juga ikut mengonsumsi barang haram tersebut.
"Barang itu didapatkan dari seseorang dengan Inisial AG dari Kota Padang. Untuk AG sedang dalam penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang," katanya. []