Sofyan Djalil Ungkap Kendala dan Tantangan dalam Agraria

Menteri ATR/BPN ofyan A. Djalil mengatakan bahwa salah satu permasalahan dari Reforma Agraria adalah masyarakat yang diberi tanah itu sendiri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa salah satu permasalahan dari Reforma Agraria adalah masyarakat diberi tanah, namun mereka tidak diberi akses ke permodalan. 

Hal ini disampaikannya saat mengikuti Konferensi Nasional Reforma Agraria (KNRA) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara daring, Kamis, 9 September 2021.

"Intinya masyarakat tidak memiliki kapasitas untuk memanfaatkan tanahnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil menceritakan sejarah Reforma Agraria di Iran. Negara itu pada era 1940-an, mayoritas tanah-tanahnya dikuasai oleh para feodal dan masyarakat banyak yang menjadi land less, sehingga hidup mereka tergantung kepada para tuan tanah. Ketika, Reza Pahlevi menjadi pemimpin, ia mulai menggagas program Reforma Agraria. 


Tiga puluh persen tanah yang dikelola oleh bank tanah harus digunakan untuk Reforma Agraria kalau di perkotaan dapat kita pergunakan untuk rumah rakyat dan taman kota.


"Dia mengambil alih tanah-tanah kaum feodal itu dan diserahkan kepada rakyat lalu dibuatkan aturan bahwa tuan tanah tidak boleh membeli lagi tanah itu," ujarnya.

Program Reforma Agraria di Iran itu awalnya menyenangkan petani tetapi akhirnya membuat mereka kesulitan memberdayakan tanahnya. Hal ini dikarenakan mereka kesulitan memperoleh pupuk, bibit dan akhirnya tanah tidak produktif kemudian petani pindah ke perkotaan tanpa pengalaman dan keahlian. Akhir dari pelaksanaan Reforma Agraria adalah Revolusi Iran.

Bagaimana di Indonesia? Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa semua tanah di Indonesia yang dilekati Hak Guna Usaha maupun Hak Guna Bangunan merupakan lease hold. 

Lease hold ini tidak berujung, nanti jika masa berlaku habis, ada hak perpanjangan dan pembaharuan. Bagi Menteri ATR/Kepala BPN, contoh lease hold yang benar dilakukan oleh Singapura. Di sana, lease hold diberi hak selama 99 tahun dan jika habis kembali ke negara.

Lease hold ini harus ditata, bagaimana jika masa berlakunya habis kembali ke negara, di situlah nanti peran bank tanah. Selain itu, bank tanah juga digunakan untuk Reforma Agraria. 

"Tiga puluh persen tanah yang dikelola oleh bank tanah, harus digunakan untuk Reforma Agraria. Kalau di perkotaan, dapat kita pergunakan untuk rumah rakyat, dan taman kota," katanya.

Untuk di pedesaan, pelaksanaan Reforma Agraria melalui bank tanah masyarakat dapat memperoleh tanah. Namun menurutnya lebih baik tanah tersebut diberikan kepada koperasi, kemudian dikelola oleh masyarakat.

 "Saya yakin masyarakat kita bisa mengelola tanahnya jika mereka punya kelembagaan yang efisien," ujarnya.

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Gandeng DPR Berikan Edukasi Soal PTSL
Kementerian ATR/BPN gandeng DPR RI mensosialisasikan program strategis yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang perlu diketahui.
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Aplikasi PTM
Kementerian ATR/BPN mengelar kegiatan redistribusi tanah kepada para petani dan meluncurkan sebuah aplikasi bernama PTM yang bisa diakses rakyat.
Kementerian ATR/BPN Komitmen Selesaikan Sengketa Pertanahan
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pertanahan dan menyelesaikan konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)