Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Ujang Komarudin menilai warna rambut baru Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang lebih dikenal dengan nama Pasha 'Ungu' akan menimbulkan permasalahan.
Ujang berpandangan, masyarakat akan menilai apa yang dilakukan Pasha secara negatif.
Harusnya yang ditampilkan Pasha Ungu itu prestasi, bukan warna rambut. Tunjukkan prestasi kerja yang bagus
"Soal rambut diwarnai juga akan menjadi problem. Karena masyarakat akan menilai negatif pada dirinya," kata Ujang kepada Tagar, Kamis, 30 Juli 2020.
Menurutnya, sosok kepala daerah seperti Pasha seharusnya bisa menonjolkan kinerja yang baik. Ujang berpendapat, gaya yang ditampilkan pemimpin harus mencerminkan etika yang baik, agar masyarakat dapat memberikan penilaian secara positif.
"Harusnya yang ditampilkan Pasha Ungu itu prestasi, bukan warna rambut. Tunjukkan prestasi kerja yang bagus," ucap Ujang Komarudin.
Diketahui, Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha 'Ungu' belakangan menjadi sorotan publik. Gaya rambut Pasha dipertanyakan lantaran warna rambutnya berubah dari hitam menjadi pirang atau blonde.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa gaya rambut Pasha tidak melanggar aturan.
"Rambut tak ada larangan, " kata Bachtiar saat dihubungi Tagar, Rabu, 29 Juli 2020.
Sekadar informasi, menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat dan harus dipatuhi. Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
- Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, MPR Minta Koruptor Diburu
- Baca juga: Tangkap Djoko Tjandra, Tutup Isu Agama Listyo Menuju Kapolri
"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," demikian bunyi PP Nomor 53 Tahun 2010.[]