Jakarta, (Tagar 14/9/2017) - Pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (11/9), soal membuka kembali kasus penembakan sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan, penyidik KPK, ditanggapi sinis Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri.
Febri menyatakan seharusnya Prasetyo mengurusi beberapa anak buahnya dari Korps Adhyaksa yang tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Seharusnya Jaksa Agung melihat lebih jauh kepada anak buahnya," tegas Febri di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (14/9).
Menurutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan deponeering (ditutup dan dihentikan pengusutannya) terhadap kasus Novel tersebut. Untuk itu, Jaksa Agung tidak perlu mengungkit kasus yang telah kadaluarsa dan dihentikan pengusutannya.
"Kalau dia (Prasetyo) seperti itu, berarti dia tidak yakin dengan deponeering dia sebelumnya. Artinya dia tidak konsisten. Kalau dia sudah lakukan deponeering artinya kan dia sudah yakin kalau ini tidak ada unsur pidana?" tutupnya. (ard)