Mahfud Md Tidak Akan Larang Demonstrasi RUU HIP

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak akan menghalangi masyarakat yang berdemo soal RUU HIP.
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Foto: Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak akan menghalangi masyarakat untuk berdemonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP. 

"Jika mau demo tidak apa-apa itu menunjukan demokrasi tumbuh, kita tidak akan menghalangi demo. Demo silakan asal jangan destruktif dan ikuti protokol kesehatan," kata Mahfud Md di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020, seperti dikutip dalam siaran persnya. 

Ada atau tidak ada undang-undang kan sudah ada BPIP.

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pemerintah sendiri sudah menyatakan sikap untuk menunda pembahasan RUU HIP.

Baca juga: MPR/DPR Oper Bola RUU HIP ke Pemerintah hingga 20 Juli

Dia juga meminta DPR kembali mempertimbangkan dan menyerap aspirasi masyarakat. Mahfud pun kembali menegaskan bahwa sikap pemerintah sudah final dengan menolak segala tafsir tentang Pancasila dalam RUU tersebut. 

Terkait adanya usulan untuk dijadikan rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud Md menjelaskan akan membicarakannya lebih lanjut. 

"Ada atau tidak ada undang-undang kan sudah ada BPIP. Nah kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi undang-undang silakan saja. Karena tidak ada yang secara prinsip menentang ideologi Pancasila. Itu hanya organisasi yang wajib menyosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru," ucap Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Minta Tunda RUU HIP

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah dikirimkan DPR.

Menurut dia, 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah. Bamsoet mengatakan pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli, atau mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

"Atau menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. []

Berita terkait
Pro Kontra RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila)
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Apa sebenarnya RUU HIP itu?
Pengusul RUU HIP Mungkin Megawatisme
Pengusul RUU HIP bukan Soakenoisme sejati, tapi mungkin Megawatisme. Begitu statemen pegiat PSP UGM Yogyakarta M. Jazir.
Tolak RUU HIP, Aksi Bakar Bendera Palu Arit di Medan
Meski ada pembakaran bendera berlambang palu arit dalam demo penolakan RUU HIP, aksi berjalan dengan tertib setelah ditemui Kapolrestabes Medan.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.