Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak akan menghalangi masyarakat untuk berdemonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
"Jika mau demo tidak apa-apa itu menunjukan demokrasi tumbuh, kita tidak akan menghalangi demo. Demo silakan asal jangan destruktif dan ikuti protokol kesehatan," kata Mahfud Md di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020, seperti dikutip dalam siaran persnya.
Ada atau tidak ada undang-undang kan sudah ada BPIP.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pemerintah sendiri sudah menyatakan sikap untuk menunda pembahasan RUU HIP.
Baca juga: MPR/DPR Oper Bola RUU HIP ke Pemerintah hingga 20 Juli
Dia juga meminta DPR kembali mempertimbangkan dan menyerap aspirasi masyarakat. Mahfud pun kembali menegaskan bahwa sikap pemerintah sudah final dengan menolak segala tafsir tentang Pancasila dalam RUU tersebut.
Terkait adanya usulan untuk dijadikan rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud Md menjelaskan akan membicarakannya lebih lanjut.
"Ada atau tidak ada undang-undang kan sudah ada BPIP. Nah kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi undang-undang silakan saja. Karena tidak ada yang secara prinsip menentang ideologi Pancasila. Itu hanya organisasi yang wajib menyosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru," ucap Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Minta Tunda RUU HIP
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang telah dikirimkan DPR.
Menurut dia, 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah. Bamsoet mengatakan pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli, atau mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
"Atau menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. []