Jakarta - Asosiasi Pemasok Batu bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) memberi pernyataan bahwa pihaknya akan mengutamakan pemasokan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aspebindo, Anggawira yang merespons larangan ekspor batu bara selama Januari 2022 demi kebutuhan batu bara di dalam negeri.
Menurut Anggawira, kekayaan batu bara yang dimiliki Indonesia memang seharusnya diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali dimasa yang akan datang tentu akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batubara Indonesia di mata internasional.
“Langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri perlu kita apresiasi. Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di Aspebindi mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu," ujar Anggawira dikutip dari siaran persnya, Selasa, 4 Januari 2021.
Lebih lanjut ia berkata harus ada reformulasi model usaha pertambangan batu bara di masa yang akan datang. Setiap kebijakan harus memperhatikan iklim bisnis dan skala usaha yang dijalankan oleh pengusaha di industri batubara. Angga juga menyebutkan bahwa suatu kebijakan apapun yang dibuat harus diarahkan secara meluas.
- Baca Juga: Aspebindo Minta Harga Batu Bara Sama Dengan Harga Semen
- Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Harga Jual Batu Bara Tetap US$ 70 Per Ton
Menurutnya, UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada, juga tambang-tambang besar pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang akan habis kontraknya sebenarnya bisa dilakukan reformulasi kerja sama dengan PLN dan Pemerintah.
“Mungkin model bisnisnya yang bisa dijalankan ialah memberikan kuasa jual pada negara, dan perusahaan tambang hanya sebagai kontraktor. Sebagaimana amanat UUD Pasal 33 Ayat (3) yaitu Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” katanya.
Aspebindo berharap Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batu bara di dalam negeri dengan menyesuaikan HBA Batubara DMO dengan harga internasional.
"Dan Aspebindo siap menjadi wadah tersebut. Kami memahami ini ada kaitan nya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun , dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik dr PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi,” ucap Sekretaris Jendral Aspebindo, Muhammad Arif.
- Baca Juga: BTN Siapkan Dana Tunai Rp 18 T Selama Libur Nataru
- Baca Juga: Kementerian ESDM Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
"Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali dimasa yang akan datang, tentu akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batubara Indonesia di mata internasional," kata Arif.
Adapun kebijakan pelarangan kegiatan ekspor batu bara diberlakukan mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait terjadi kelangkaan pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan domestik.
(Fasya Aldiza Mutasyifa)