Pemerintah Tegaskan Harga Jual Batu Bara Tetap US$ 70 Per Ton

Pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.
Ilustrasi - Batu bara (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta - Pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.

Pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 bahwa prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara dalam negeri.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu bara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan untuk menjamin pasokan batu bara.

"Kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batu bara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik,” ucapnya pada Jumat 31 Desember 2021 di Jakarta.

Sujatmiko menuturkan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. 

Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan perekonomin pengusahaan batu bara.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri.

Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan. 

Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.

(Putra Rizqi Setiawan)

Berita terkait
Aspebindo Minta Harga Batu Bara Sama Dengan Harga Semen
Aspebindo meminta harga domestik market obligation (DMO) batu bara harus ditingkatkan, setidaknya sama dengan harga batas acuan semen.
Batu Bara Tetap Jadi Andalan di Tengah Krisis Iklim
KTT Iklim sepakat mengurangi energi batu bara, tanpa melibatkan negara konsumen terbesar, yakni China, India dan Amerika Serikat
Indonesia Bisa Hapus Penggunaan Batu Bara Tahun 2040
Pemerintah optimistis hentikan penggunaan PLTU batu bara secara bertahap pada 2040 jika dunia internasional memberi dukungan keuangan
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.