Jakarta - Dua skenario penyelesaian konflik dualisme kepengurusan Partai Demokrat, pengurus dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan pengurus dengan Ketua Umum Moeldoko. Skenario pertama, pemerintah memutuskan pihak mana sah. Setelah itu, apabila dua belah pihak masih berselisih, skenario kedua adalah ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Yasonna menjelaskan Kementeriannya telah menerima berkas hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang dan akan mulai mempelajari dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa tersebut. Setelah itu pihaknya atas nama pemerintah akan memutuskan kubu mana yang sah, kubu AHY atau kubu Moeldoko.
Yasonna mengatakan, "Sekarang dalam tahap penelitian berkas."
Kementeriannya, kata Yasonna, merujuk peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai untuk menilai dokumen pelaksanaan Kongres Luar Biasa. Apabila dokumen hasil Kongres Luar Biasa tidak lengkap, pemerintah akan mempersilakan pihak pendaftar untuk melengkapi. "Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya, kalau bisa melengkapi lain lagi cerita kan begitu. Kita lihat saja."
Kalau mereka masih berselisih ya bertempur di pengadilan.
Yasonna juga sudah berkas dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Berkas AHY ini dan berkas Moeldoko akan diperiksa dan dibandingkan untuk menilai mana yang absah. "Misal pengurus, benar enggak ini pengurusnya. Karena kami diberikan surat juga dari pihak AHY nanti kami cross-check saja dari SK. Surat Keputusan, yang ada."
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan konflik internal partai semestinya diselesaikan lewat Mahkamah Partai dan apabila tidak terpecahkan masalahnya bisa berlanjut ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Yasonna mengetahui itu, dan pihaknya juga harus melayani surat dan berkas pendaftaran yang telah masuk. Yasonna mengatakan apabila keputusan Kementeriannya tidak diterima, dua belah pihak tetap berselisih, silakan menempuh jalan pengadilan. "Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih ya mereka yang bertempur di pengadilan, kan begitu mekanismenya."
Ia akan mengumumkan hasil keputusan secepatnya, "Supaya jangan berlarut-larut."
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat seharusnya langsung masuk Pengadilan Negeri untuk mencari penyelesaian. Pemerintah tidak perlu mengesahkan apa pun karena itu konflik internal partai. Ini wujud netralitas pemerintah yang ditentukan Undang-Undang.