Solok - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Solok meringkus 3 pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku yang diciduk di dua lokasi berbeda itu, petugas menyita sebanyak 14 paket sabu-sabu.
Dari tangan AK, petugas menemukan 12 paket diduga sabu.
Menurut Kepala BNNK Solok Saifuddin Anshori, ketiga pelaku yang ditangkap diduga memiliki hubungan bisnis barang haram. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi transaksi sabu di kawasan Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
"Setelah dapat informasi, kami langsung melakukan pengintaian," katanya saat menggelar konfrensi pers di Kabupaten Solok, Selasa, 6 Oktober 2020.
Usai mengantongi ciri-ciri pelaku, kata Saifuddin, petugas akhirnya berhasil menciduk dua pelaku di dekat Puskesmas Salayo. Mereka berinisial JH, 29 tahun dan AM, 30 tahun.
"Dari tangan JH, kami temukan dua paket sabu yang disembunyikan di kantong celana," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengantongi identitas pelaku lainnya yang berinisial AK, 28 tahun. Alhasil, dia pun diciduk di kawasan Parantian Bendi, Nagari Muaro Panas, Kecamatan Bukit Sundi.
"Dari tangan AK, petugas menemukan 12 paket diduga sabu," katanya. []