Sengketa Pilkada Solok, Iriadi-Agus Wasit Pemilu Adil

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Solok Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman berharap penyelenggara Pemilu berlaku adil.
Bakal calon bupati Solok Iriadi Dt Tumanggung (kiri) didampingi Sekretaris tim pemenangan Firmansyah bercerita panjang soal sengketa Pemilu. (Foto: Tagar/Istimewa)

Solok - Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung - Agus Syahdeman optimis menjadi peserta Pilkada 2020. Apalagi, bakal calon bupati Iriadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan, justru dalam keadaan baik dan sehat-sehat saja.

Penyelenggara Pemilu adalah orang-orang yang berkomitmen memajukan demokrasi tanah air. Makanya kami yakin, hak kami untuk mencalonkan diri bisa dikabulkan.

Hal itu dinyatakan bakal calon bupati Solok Iriadi. Menurutnya, sampai hari ini, kondisi kesehatanny baik-baik saja dan tidak ada yang ganji. Dia juga membantah menggunakan alat pompa jantung seperti isu yang berkembang.

"Saya tidak menggunakan alat bantu pemacu jantung untuk sehari-hari seperti yang disebut-sebut, saya sehat dan buktinya masih bisa terus beraktivitas," katanya usai menghadiri sidang sengketa Pemilu di Bawaslu Kabupaten Solok, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Iriadi mengaku heran dengan keputusan KPU Kabupaten Solok yang tidak meloloskannya sebagai calon peserta Pilkada 2020. "Kalau saya sakit, tentu tidak bisa beraktivitas seperti ini. Kami yakin ini ada yang tidak beres, makanya kami optimis menang dalam gugatan ini," tuturnya.

Dia juga memastikan, jika tidak rampung di tingkat Bawaslu Kabupaten Solok, pihaknya akan terus membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi. "Saya akan terus berjuang agar kami bisa lolos sebagai calon," katanya.

Sekretaris tim pemenangan Iriadi - Agus Syahdeman, Firmansyah juga menyayangkan sikap KPU Kabupaten Solok yang menggagalkan pasangan tersebut lolos sebagai calon. "Pak Iriadi sehat, dinyatakan tidak sehat. Harusnya KPU lihat juga kondisi bakal calon. Kami nilai KPU juga tidak hati-hati dalam memutuskan," katanya.

Firmansyah menilai, pasangan Iriadi dan Agus Syahdeman menjadi korban kezaliman yang entah dilakukan oleh siapa. Dia berharap, Bawaslu Kabupaten Solok dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan meloloskan pasangan tersebut menjadi peserta Pilkada 2020.

"Kami hanya mempertahankan hak warga negara yang berhak memilih dan dipilih. Semoga Bawaslu bisa memberikan keputusan terbaik," tuturnya.

Senada dengan itu, bakal calon wakil bupati Solok Agus Syahdeman mengatakan, penyelenggara Pemilu, baik KPU atau pun Bawaslu diisi oleh orang-orang pilihan yang komptensinya tidak diragukan.

"Penyelenggara Pemilu adalah orang-orang yang berkomitmen memajukan demokrasi tanah air. Makanya kami yakin, hak kami untuk mencalonkan diri bisa dikabulkan," katanya.

Politisi Demokrat itu berharap, sebagai wasit demokrasi, KPU dan Bawaslu harus berlaku adil dan berpegang teguh kepada peraturan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, Kamis, 1 Oktober 2020, Iriadi dan Agus Syahdeman menjalani musyawarah mufakat atas gugatan yang dilayangkankannya kepada KPU Kabupaten Solok. Namun karena tidak menemui titik temu, sidang kedua sengketa Pemilu dilanjutkan secara terbuka di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Melalui tim penasehat hukumnya, Iriadi - Agus Syahdeman melayangkan 5 tuntutan dalam sidang tersebut. Pertama, mengabulkan semua permohonan pemohon. Kedua, meminta Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3 - Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Ketiga, meminta termohon (KPU Kabupaten Solok) untuk menerbitkan keputusan dengan memasukkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung sebagai calon bupati dan Agus Syahdeman sebagai calon wakil bupati Solok tahun 2020. Selanjutnya, meminta KPU Kabupaten untuk menetapkan nomor urut untuk pasangan tersebut.

"Jika Bawaslu Kabupaten Solok berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya," kata penasehat hukum Iriadi - Agus Syahdeman, Ganefri Yanti. []

Berita terkait
Kritik Pengacara KPU Solok, Iriadi-Agus Layangkan 5 Tuntutan
Bawaslu Kabupaten Solok menggelar sidang sengketa Pemilu yang diajukan pasangan bakal calon bupati Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman.
Eks Pejabat Solok Minta KPU Batalkan Calon Petahana
Mantan pejabat Kota Solok mengusulkan pembatalan pencalonan wali kota petahana ke KPU.
Kabupaten Solok Dinilai Tim Peduli Wisata Award 2020
Kabupaten Solok dinilai sebagai salah satu daerah di Sumatera Barat yang serius mengembangkan potensi pariwisata.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.