Siswi SMP di Makassar Membawa Satu Kilogram Sabu

Di Makassar Polisi menangkan siswi yang masih berstatus pelajar SMP, karena kasus ini.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes pol Dicky Sondani (Tengah), saat rilis kasus sabu satu KG di Posko Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jalan Hertasning Kota Makassar, Senin 20 Mei 2019. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar - Anggota Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang siswi sekolah menengah pertama berinisial N (15) di depan pusat Perbelanjaan Ramayana, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Sabtu 18 Mei 2019, pukul 13.30 WITA, siang lalu, lantaran kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram.

Kabid Humas Polda sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan bermula saat aparat kepolisian mendapat informasi dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta ke kota Makassar yang disimpan dalam sebuah tas.

Pengirim sabu 1 kilogram itu, kata Dicky, awalnya memang ditujukan kepada perempuan berinisial TIS (32) melalui jasa pengiriman PT Akas di kota Makassar.

Setelah sabu tiba di kota Makassar, TIS yang merupakan ibu kandung N kemudian menyuruh anaknya tersebut untuk mengambil paket yang di kirim melalui pengiriman online Aulia Shop itu.

"Ini barang di kirim melalui pengiriman jasa online, kalau pengiriman online kan dia tidak liat barangnya apa. Karena  terbungkus dalam tas, si pengantar barang ketemu di Ramayana, lalu di serahkan kepada N," kata Dicky Sondani saat ditemui di posko Reserse Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Jalan Hertasning, Senin 20 Mei 2019 sore.

Polisi yang sudah mengetahui hal itu, segera mendatangi lokasi. Alhasil, sabu 1 kilogram yang dibawa oleh N langsung disita petugas. "Jadi di depan Ramayana, Panakukang di sergaplah N tadi beserta barang bukti," terangnya.

Dicky menegaskan, meski N merupakan korban dalam aksi peredaran sabu tersebut, namun polisi akan tetap memproses N secara hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan undang-undang narkoba, barang bukti yang ada pada dirinya. Maka tetap N ini sebagai tersangka, walaupun dia masih anak-anak, nanti dia akan diperlakukan khusus sebagai anak-anak," tambah Dicky

Dari kasus ini, polisi masih menunggu instansi pemerintah untuk mendampingi N, agar segera diperiksa secara mendalam terkait barang terlarang yang ditemukan pada dirinya.

"Kita belum melakukan pemerikasaan secara mendalam terhadap N, karena N harus didampingi oleh salah satu instansi pemerintah juga. Supaya dia diperlakukan sebagai seorang anak bukan sebagai orang dewasa," jelasnya.

Kepada polisi, N mengaku sama sekali tidak tahu menahu soal isi paket yang diterimanya itu. Ia hanya menuruti perintah TIS yang saat ini masih menjadi incaran polisi.

"Menurut keterangan N, dia sama sekali tidak tahu apa isi paket tersebut, dia cuma diperintah oleh orang tuanya untuk mengambil paket kemudian dibawa ke salah satu tempat," tutupnya.

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.