BNN Tebingtinggi Bekuk ASN dan TNI Main Narkoba

ASN dan personel TNI di Kota Tebingtinggi ditangkap petugas BNN diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu
Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto saat memaparkan kedua tersangka bersama barang bukti, Jumat 17 Mei 2019. (Foto: Tagar/Alexsander Saragih)

Tebingtinggi - Aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya, AA (32) ASN Pemkot Tebingtinggi dan SH (49) oknum TNI serta satu rekan mereka SA (33) warga Kota Tebingtinggi ditangkap tim gabungan BNNK dan Polisi Militer Sub Denpom 1/I Tebingtinggi di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota pada Rabu 8 Mei 2019 malam.

Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto didampingi Kasi Brantas AKP J Sinaga dalam paparan pers di Kantor BNN setempat, Jumat 17 Mei 2019, membenarkan dan menjelaskan kronologis penangkapan ke tiga pelaku.

Baca juga: Polisi Masih Usut Rusuh di Lapas Narkoba Langkat

Kata Bambang, ke tiga pelaku ditangkap setelah petugas BNNK Tebingtinggi mendapat informasi bahwa AA yang merupakan ASN di Pemkot Tebingtinggi menjual narkotika.

Mendapat laporan, petugas BNN pada Jumat 3 Mei 2019 melakukan penyamaran dengan membeli sabu seberat 1.04 gram kepada tersangka AA.

Berhasil mendapat barang bukti dan untuk mendapatkan barang bukti yang lebih besar, petugas BNN kembali memesan sabu. Petugas berhasil mendapatkan sabu seberat 11, 4 gram.

Bambang mengatakan, setelah mendapat bukti akurat dan takut terbongkar penyamaran, petugas BNN dibantu pihak Polisi Militer Sub Denpom 1/I Kota Tebingtinggi pada Rabu 8 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB melakukan penggerebekan.

Baca juga: Kisah Petani Merangkap Kurir Narkoba

Saat dilakukan penggerebekan di rumah mertua AA, petugas menemukan lima orang di lokasi. Dan saat petugas hendak menangkap SH, oknum TNI ini melakukan perlawanan. Akibatnya salah satu pelaku yang berada di TKP berhasil kabur.

"Berkat kesigapan petugas, empat pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu sebanyak tiga paket yang dibungkus plastik kecil transparan seberat 0,74 gram," sebutnya.

Karena SH adalah oknum TNI yang masih aktif, selanjutnya diserahkan ke Polisi Militer Sub Denpom 1/I, untuk dibawa dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satu dari tiga yang diamankan, dilepaskan karena setelah dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine, tidak terbukti terlibat dan memakai narkoba.

Sementara ke dua pelaku, AA dan SA langsung diamankan di Kantor BNNK Tebingtinggi. Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13 gram.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun. []

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban