Tujuh Pemakai Narkoba di Gowa Diringkus, Satu Ibu Hamil

Tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gowa.
Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, lima diantaranya satu keluarga. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Sebanyak tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika  jenis shabu berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Gowa dalam kurun waktu sehari.

"Polres Gowa melalui satuan narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka, baik pengedar maupun pemakai narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga dalam Press Conferencenya pada Jumat 10 Mei 2019.

Dari tangan ketujuh tersangka,  personil berhasil menyita sekitar 13 gram narkotika jenis shabu, serta beberapa unit telepon genggam, dan sejumlah sachet plastik putih kosong.

Ke tujuh pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di sekitar Kecamatan Somba Opu dan Kecamatan Pattallassang. Dan merupakan sindikat  narkoba yang memiliki koneksi disekitar Gowa dan Makassar.

Belakangan diketahui, jika lima tersangka di antaranya masih dalam satu keluarga. Parahnya lagi dua di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga dan salah satunya kini dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Berdasarkan rentetan penangkapan, pertama kali dilakukan terhadap dua tersangka yakni MD (25) dan MFA (22), yang keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai yang berhasil diringkus di Jalan Yusuf Bauty, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa saat melakukan transaksi shabu seharga Rp. 200.000.

Kemudian penangkapan kedua, dilakukan terhadap MT (22) dibekuk di rumahnya di Jene' Madinging Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Dari tangan MT polisi menemukan 15 sachet Shabu.

Tertangkapnya MT dari hasil pengembangan oleh petugas. Polisi kembali meringkus empat tersangka lainnya yakni MAB (22), RN (35), NY (26), dan IA (22), dimana seluruhnya memiliki hubungan kekerabatan antar satu sama lain dan tinggal di wilayah yang sama.

"Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan," pungkas AKBP Shinto.

Atas perbuatannya tersangka, dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait