Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa setiap siswa dan guru berhak mendapatkan bantuan kuota internet untuk program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Apabila belum menerimanya, peserta didik dan tenaga pendidik diminta untuk segera melapor ke sekolah.
"Jika belum mendapat bantuan kuota internet, silahkan langsung melapor ke sekolah atau ke kepala sekolah," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 28 September 2020.
Jumeri meminta kepada siswa dan guru yang belum mendapat bantuan kuota internet untuk tidak khawatir, sebab kuota tersebut akan diberikan kepada seluruh siswa dan guru, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
"Kuota tersebut akan tetap diberikan kepada siswa maupun guru, asalkan siswa dan tenaga pendidik sudah terdaftar di Dapodik," ujarnya.
Apabila ada perubahan nomor atau gawai rusak, peserta didik dan tenaga pendidik diharapkan melapor ke sekolah. Pasalnya, akan ada pemutakhiran data setiap bulannya untuk memastikan kuota internet sampai di ponsel masing-masing siswa dan guru.[]