Sindikat Perdagangan Burung di Medan Dipenjara 8 Bulan

Sembilan terdakwa sindikat perdagangan burung yang dilindungi dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Terdakwa penyelundup burung yang dilindungi. (Foto: Istimewa)

Medan - Sembilan terdakwa sindikat perdagangan burung yang dilindungi dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan. 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 15 Agustus 2019 sore.

Sembilan terdakwa yaitu ZN sebagai nakhoda kapal, dan delapan anak buah kapal (ABK) yaitu DM, HBb, MS, MSI, ASP, MIR, UE, dan JFH.

Mereka dijatuhi putusan atas perbuatannya memiliki puluhan ekor burung dilindungi tanpa dokumen sah, termaksud tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam negeri (SAT-DN).

"Para terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Riana.

Hakim menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memperniagakan, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.

Seluruh barang bukti yaitu 28 ekor burung yang terdiri dari 23 ekor burung Nuri Ambon (alisterus amboinensis), satu burung Nuri Kepala Hitam (lorius lory), empat burung Kakaktua Jambul Kuning (cacatua sulphurea) disita negara.

Kemudian akan dititipkan ke Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara agar dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Maluku.

Seluruh satwa masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Sebelumnya ke sembilan terdakwa tertangkap oleh Tim Patroli Laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan ketika melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau pada Sabtu 13 April 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Perairan Belawan.

ZN dan para ABK mengaku bahwa burung-burung tersebut dibeli dari Maluku, sebelum dibawa ke Belawan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Burung-burung tersebut rencananya untuk dipelihara dan tidak untuk dijual kembali. []

Berita terkait
Kemarau Ancam Suaka Margasatwa di Kulon Progo
Beberapa wilayah di Kulon Progo sudah merasakan dampak kemarau yaitu semakin berkurangnya debit air.
Ketika Jokowi Perlihatkan Aneka Satwa yang Ada di Istana Bogor
Lewat akun Youtubenya, Jokowi membuat vlog untuk mengisi waktu luangnya dengan mengurus satwa-satwa yang ada di Istana Bogor.
Amankan 16 Satwa Dilindungi, Polisi: Sumut Transit Hewan Langka ke Luar Negeri
Hewan langka itu dipasarkan dengan harga ratusan juta.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi