Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang dalam kondisi Pandemi Covid-19 melainkan dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.
MUI pun telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut dinilai masih relevan dijadikan panduan.
"Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini," kata Asrorun di situs MUI, Jumat, 9 Juli 2021.
Shalat idul adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah.
Dalam fatwa yang dikeluarkan, berisikan sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir pada malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat di sunnahkan karena bagian dari syiar keagamaan.
"Tetapi pelaksanaanya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan," katanya.
Dalam kondisi seperti ini, lanjut Asrorun, umat Muslim bisa melakukan ibadah takbir dimana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitasnya.
Dia pun mencontohkan, kegiatan sedang bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa melaksanakan takbir. Tak lupa dia mengingatkan, kegiatan takbir yang mengundang kerumunan seperti takbir keliling saat ini, masih harus dihindari.
"Tapi yang biasa dilakukan dengan takbir keliling itu harus dihindari semata untuk kepentingan untuk meminimalkan potensi penularan," ujarnya.
Selain itu, terkait pelaksanaan Idul Adha, dalam kondisi normal umat Muslim disunnahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke lapangan untuk meramaikan dan melaksanakan Idul Adha.
Akan tetapi, dalam kondisi saat ini, pelaksanaanya masih bisa dilaksanakan dengan menggesar pola pelaksanaanya. MUI mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ke tempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan.
"Karena untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka shalat idul adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya di tempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ketempat ibadah yang bersifat terbatas areanya," katanya. []
Baca Juga: Ini Kata MUI Soal Pelaksanaan Idul Adha 2021