MUI Dorong Masjid Jadi Gerakan Kerjasama Tangani Covid-19

MUI mendorong ulama menjadikan masjid sebagai lokomotif penyadaran masyarakat tentangnya penting kerjasama dalam menangani Covid-19 di Indonesia.
Ilustrasi - Masjid. (Foto: Tagar/Dok NU)

Jakarta – Meningkat jumlah kasusu Covid-19 dalam setiap hari, membuat Majelis Ulama Indonesian (MUI) mendorong ulama menjadikan masjid sebagai lokomotif penyadaran masyarakat, tentang pentingnya gerakan bersama menanggulangi pandemi ini.

“Antara lain dengan menegakkan disiplin penegakan secara ketat protokol kesehatan di Masjid, seperti memakai masker, menjaga jarak antar jamaah, mencuci tangan dan rutin tes suhu tubuh sebelum masuk masjid, membawa alat ibadah dari rumah, dan mempersingkat setiap amalan ibadah di Masjid," bunyi taushiyah MUI dalam keterangan yang diterima Tagar, Sabtu, 3 Juni 2021.

Dalam taushiyah tersebut disebutkan, MUI juga ingin masjid menjadi pelopor lahirnya solidaritas umat untuk saling menjaga dan membantu. Misalnya, masjid digunakan untuk melakukan koordinasi donasi ke lingkungan sekitar yang terdampak Covid-19.


Melalui masjid kita gerakkan semangat saling bantu memenuhi kebutuhan pokok untuk yang kurang mampu.


Menurut MUI, Melalui cara ini, kebutuhan harian anggota masyarakat yang terkena Covid-19 bisa terpenuhi. Termasuk bagi masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.

"Melalui masjid, kita gerakkan semangat saling bantu memenuhi kebutuhan pokok untuk yang kurang mampu,” point lainnya dalam taushiyah MUI.

Dalam hal ini, MUI juga meminta para ulama di daerah yang tingkat persebaran Covid-19 tinggi untuk menghentikan sementara tawaqquf atau berdiam diri dari aktivitas peribadatan massal di masjid. Penghentian aktivitas ini dilakukan sampai situasi dan kondisi betul-betul terkendali.

Ajakan itu disebut sejalan dengan isi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Jika instansi yang berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah yang tinggi penyebaran Covid-19 dan dirasa perlu untuk diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat, para ulama dan pengurus masjid setempat dapat menganjurkan umat Islam mengambil dispensasi.

Dalam salah satu point yang tertulis, rukhshah yang dimaksud adalah melaksanakan ibadah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

MUI juga mengajak umat untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan serta berdzikir, serta bermunajat kepada Allah SWT agar pandemi lekas berakhir.

Taushiyah ini ditutup dengan seruan MUI kepada pemerintah agar tidak ragu dan harus tegas menghentikan Covid-19. Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga kepatuhan masyarakat sehingga pandemi Covid-19 lekas berakhir. []

Berita terkait
MUI Dukung Rencana Pemprov DKI Lakukan Vaksinasi di Halaman Masjid
MUI, mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menggunakan masjid sebagai tempat vaksinasi seperti dilakukan di Masjid Istiqlal sebelumnya.
MUI: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Meski Mengandung Babi
MUI menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung Babi.
Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi covid-19 melalui cara injeksi intramuskular tak membatalkan puasa.