Binjai - Seorang PNS berinisial SEM alias Upik, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Sumatera Utara, atas kepemilikan narkoba jenis sabu yang ia sembunyikan di dalam BH alias branya. Sidang digelar pada Selasa, 3 September 2019.
Bidan PNS di Rumah Sakit Pringadi Medan, itu dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, di hadapan majelis hakim PN Kota Binjai, JPU meminta agar wanita berusia 40 tahun itu didenda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan Penjara.
Awalnya Upik tak mau mengantarkan sabu itu. Tapi, selalu diancam suaminya.
Mendengar tuntutan tersebut, Upik melalui penasihat hukumnya Candoro Tua Manik, dalam nota pembelaan (Pledoi) menyatakan, tuntutan JPU seperti pembalasan dan bertentangan dengan prinsip dan tujuan untuk menimbulkan efek jera.
Selain itu, kata Candoro, wanita yang tinggal di Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang tersebut merupakan tulang punggung perekonomian bagi ibu dan dua orang anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
"Anak-anaknya masih kecil dan masih memerlukan kasih sayang ibunya. Secara psikologi, hal ini sangat diperlukan untuk pertumbuhan anaknya," kata Candoro dalam pembacaan pledoinya.
Mendengar pembelaan Upik, JPU mengatakan tetap meminta hakim untuk menjatuhkan penjara selama 13 tahun. "Kami tetap pada tuntutan," kata Beny.
Setelah mendengar pembelaan Upik, Ketua majelis hakim, Fauzul Hamdi menutup sidang dan akan melanjutkannya pada Senin 16 Agustus 2019 untuk mendengar vonis hukuman. "Sidang kali ini kita tutup dan akan dilanjutkan Senin dua pekan depan," kata Fauzul.
Usai persidangan, Candoro kepada Tagar mengatakan suami Upik, Dedi Supriono selalu mengancam akan menceraikan Upik, apabila tidak mau disuruh untuk mengantarkan sabu sebanyak 49,80 gram ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2 A Binjai.
"Awalnya Upik tak mau mengantarkan sabu itu. Tapi, selalu diancam suaminya. Makanya dia terpaksa mengantarkan sabu itu," kata Candoro.
Diceritakannya, pada saat Upik hendak menyelundupkan seluruh sabu dan kondom ke Lapas. Mantan istri anggota Polri itu sempat mengurungkan niatnya.
Baca juga: Disuruh Suami, PNS Medan Selundupkan Sabu Dalam BH
Bahkan, sambung Candoro, suami Upik lah yang menyarankan agar Upik menyimpan sabu di dalam branya.
"Waktu mau masuk Lapas, Upik ini sudah ketakutan. Tapi, terus didesak suaminya. Makanya dia nekat," ujar Candoro berharap majelis hakim memberi keringanan kepada Upik atas perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Upik ditangkap petugas Lapas Klas 2 A Binjai pada April 2019 lalu. Saat itu, Upik kedapatan akan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas yang disembunyikan di bra nya. []