Pematangsiantar - Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen (MAKI), serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah itu masih dalam tahap proses register perkara.
"Minggu ini masih register nomor perkara, minggu depan ditunjuk majelis hakim," kata Boyamin kepada Tagar, Kamis, 30 April 2020.
Baca juga: Pangi: Penegakan Hukum di Tangan Yasonna Laoly Hancur
Setelah itu, menurut dia pada minggu berikutnya maka seluruh pihak akan dipanggil. Namun, proses pemanggilan membutuhkan waktu hampir sebulan lamanya, karena Yasonna Laoly ada di luar Surakarta.
"Minggu depannya menentukan jadwal sidang, kemudian panggil para pihak yang butuh waktu 3 minggu, karena Menteri (Yasonna) di luar kota Solo," ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang terkait gugatan asimilasi narapidana yang menyeret Menkumham, kemungkinan akan berlangsung usai Lebaran 2020. "Jadi sidang pertama setelah lebaran," ucap Boyamin.
Baca juga: Sengkarut Napi Asimilasi, Yasonna Laoly Didesak Mundur
Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima Tagar, Boyamin Saiman menuturkan, gugatan ini berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.
"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 April 2020.
Gugatan tersebut diarahkan kepada Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham Yasonna Laoly. []