Babak Baru Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Dalam kasus Petamburan, Rizieq Shihab menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
Rizieq Shihab saat hendak dipindahkan ke rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Januari 2021. (Foto: Tagar/Ilham)

Jakarta - Tiga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab memasuki babak baru. penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Rizieq Shihab dan barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Senin, 8 Februari 2021.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan ketiga berkas perkara telah lengkap atau P-21.

"Hari ini Senin, 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Brigjen Rusdi dikutip dari Antara.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Rusdi menyebutkan untuk perkara RS UMMI selain Rizieq Shihab ada delapan tersangka lainnya. "Perkara RS UMMI Bogor, di mana di dalamnya terdapat delapan tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan," katanya.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara).

Baca juga: Habib Rizieq Dipindah ke Rutan Bareskrim Permudah Pemeriksaan
Baca juga: Dipindahkan ke Bareskrim Polri, Rizieq Shihab: Stop Kegaduhan

Dalam kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Selanjutnya Rizieq dan para tersangka lainnya akan menunggu jadwal persidangan. []

Berita terkait
Berkas Lengkap, Jadwal Sidang Rizieq Shihab Segera Bergulir
Berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang melibatkan Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap.
Belum Lengkap, Polisi Kembalikan Berkas Perkara Habib Rizieq
Polisi kembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Habib Rizieq dan tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung.
Habib Rizieq Dilaporkan PTPN VIII Terkait Lahan di Megamendung
Habib Rizieq dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan di Megamendung, Bogor tanpa izin.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi