TAGAR.id, Jakarta - Menurut keluarga Brigadir J, masih ada dua perwira Polri yang perlu dinonaktifkan seperti Irjen Ferdy Sambo. Karena mereka juga melakukan sesuatu yang tidak seharusnya.
Dua perwira Polri itu adalah Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Selasa, 19 Juli 2022.
Pengacara keluarga Brigadir J yang juga menyampaikan hal sama adalah Johnson Panjaitan.
Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat.
Berikut kesalahan dua perwira Polri menurut keterangan Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak.
Perwira Polri 1 : Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan
Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan. (Foto: Tagar/Pikiran Rakyat0
Brigjen Hendra Kurniawan adalah sosok yang melakukan tekanan dan pelarangan ketika mengirim jenazah Brigadir J ke rumah keluarga di Jambi.
Brigjen Hendra melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson.
Tindakan Karo Paminal itu, kata Johnson, telah melanggar asas keadilan. Selain itu, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak menambahkan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.
"Juga memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu," ujarnya.
Kamaruddin menilai sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Perwira Polri 2 : Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto

Kamaruddin mengatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Terkesan, dia (Kapolres Jaksel) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.
Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam di tengah penyidikan kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo.
Rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kejadian hari Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam baku tembak, Brigadir J melesatkan tujuh tembakan tapi meleset semua. Bharada E membalas dengan lima tembakan dan kena semua.
Polisi mengatakan terdapat 7 luka tembakan di badan Brigadir J, tapi keluarga juga menemukan banyak luka sayatan benda tajam di berbagai anggota tubuh Brigadir J.
Brigadir J menurut polisi telah melakukan percobaan pelecehan sambil menodongkan senjata kepada Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo. []