Setubuhi Pacarnya, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Pria berinisial MPB diamankan unit PPA Polrestabes Surabaya karena enggan menikahi pacarnya yang sudah ia setubuhi.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Surabaya - Pemuda asal Juwingan, Surabaya berinisial MPB 19 tahun harus berurusan dengan polisi karena enggan menikahi kekasihnya yang sudah ia setubuhi. MPB ditangkap polisi setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menceritakan, MPB ini sudah melakukan persetubuhan perempuan 16 tahun setelah keduanya berkenalan lewat aplikasi online.

"Dari situ akhirnya korban dan tersangka berpacaran, padahal perkenalan mereka cukup singkat dan hanya melalui aplikasi," kata Ruth, Kamis 16 Januari 2020.

Usai berpacaran, MPB pun mengajak korban untuk berhubungan intim. Bahkan mereka berdua sudah berhubungan badan sebanyak empat kali.

Dari situ akhirnya korban dan tersangka berpacaran, padahal perkenalan mereka cukup singkat dan hanya melalui aplikasi.

"Kejadian pertama ketika korban datang ke rumah tersangka, lalu berikutnya terjadi dikontrakan korban ketika suasana sedang sepi. Kemudian yang ketiga dan keempat terjadi di Apartemen di Surabaya," imbuh dia.

Menurut pengakuan korban, kata Ruth Yeni, MPB menjajikan korban untuk dinikahi. Padahal setelah berhubungan badan sebanyak empat kali itu, korban ini pun langsung diputuskan.

"Sebelum melakukan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahinya. Tapi akhirnya pada bulan November lalu, mereka putus," ujar dia.

Setelah diputuskan dan merasa tak terima lantaran sudah disetubuhi sebanyak empat kali, korban pun menceritakan perbuatan bejat MPB ke orang tuanya. Mendengar itu, kata Ruth, ayah korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Setelah itu polisi langsung menangkap pelaku.

"Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, karena tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya," ucap Ruth.

Atas perbuatan itu, pelaku pun terancam dijerat dengan pasal 81 atau 82 KUHP dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahun, atau denda sebesar Rp 5 miliar. []

Berita terkait
Surabaya Terapkan E-Tilang, Kakorlantas: Eranya 4.0
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan dengan penerapan E-TLE bisa menggantikan peran manusia dalam aktivitas intelejen.
DPRD Kota Malang Sarankan PDAM Buat Terminal Air
Saran DPRD kota Malang ke PDAM sebagai solusi mengatasi krisis air akibat kebocoran pipa dan membuat puluhan ribu warga Malang terdampak.
Tahun 2020 Glenn Fredly Awali Konser di Surabaya
Glenn Fredly akan mengawali tahun 2020 dengan konser di Surabaya. Ia akan membawakan 23 lagu.
0
Komisi VIII DPR Optimis Sentra Kemensos Jadi Multilayanan yang Bisa Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Anggota Komisi VIII optimis, transformasi fungsi Sentra Kemensos menjadi multilayanan akan semakin meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.