Makassar - Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap Abd Nasir alias Anas, 37 tahun, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kolaka, Polda Sultra, terkait perkara persetubuhan dan pencurian hingga korban meninggal dunia.
Warga asal Kabupaten Kutai Barat, Kaltim ini ditangkap saat tengan tertidur pulas di salah satu hotel dibilangan Jalan Gunung Lompobattang, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu 22 November 2020, sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Pelaku merupakan DPO Polres Kolaka. Dia terlibat kasus pencurian menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari Polres Kolaka bahwa pelaku pencurian dengan korban meninggal dunia berada di Makassar.
Sehingga, Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Hotel Crown Makassar.
"Pelaku merupakan DPO Polres Kolaka. Dia terlibat kasus pencurian menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga menyetubuhi korban," kata Kompol Agus kepada Tagar, Senin 23 November 2020.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah mencuri dan menyetubuhi seorang emak-emak, inisial NH hingga meninggal dunia di hotel. Dia menceritakan, awalnya ia kenalan dengan korban melalui Facebook.
Kemudian, pelaku Anas menawarkan obat herbal anti penyakit. Dimana obat herbal ini dapar mengeluarkan berbagai macam penyakit dalam tubuh. Ketika NH berminat, dia kemudian mengajak ketemuan di hotel.
"Saat berada di hotel, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan. Akan tetapi, korban menolak, sehingga dia memberikan dua obat racikan dan meminta korban untuk di minum. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia," bebernya.
Selain menyetubuhinya, pelaku juga mengambil barang-barang berharga korban lalu kabur.
"Selain terhadap korban NH, pelaku juga ternyata melakukan hal serupa ke beberapa korban lain. Artinya, korbannya bukan cuma satu orang. Mereka semua ini dikenalnya di Medsos," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, pasal 365 ayat (3), pasal 89, pasal 285 KUHP dan pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (1) dan (3) dan atau pasal 198 Juncto pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
"Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 21 Pil obat racikan dengan komposisi CTM, Alprazolam dan obat insomnia yang di ambilnya dengan menggunakan kartu berobat di RS Jiwa Samarinda dan juga buku rekening BRI," katanya. []