Jakarta, (Tagar 7/11/2018) - Humas DVI Kombes Polri Drs Sumiratyuanu membenarkan peristiwa tiga istri terlibat pertikaian, memperebutkan Surat Keterangan Kematian seorang suami korban Lion Air JT 610.
Sumiratyuanu menjelaskan, setelah pihaknya dan perwakilan Lion Air mengajak mereka bertiga duduk bersama di ruang forensik, berusaha menengahi pertikaian tersebut, akhirnya Humas DVI menyerahkan permasalahan itu kepada pihak keluarga.
Ia mengatakan bahwa pertengkaran tiga istri yang terjadi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (6/11) merupakan wilayah pribadi.
Berita sebelumnya: Tiga Istri Rebutan Uang Duka dari Satu Suami Korban Lion Air
"Pihak Lion Air dan RS Polri menyerahkan permasalahan itu kepada pihak keluarga. Nanti kalau sudah ada keputusan dari keluarga, baru kami tangani lagi. Tugas kami hanya mengidentifikasi jenazah, dan menyerahkan dengan baik kepada keluarga," jelas Sumiratyuanu kepada Tagar News di RS Polri Raden Said Sukanto, Rabu (7/11).
Sementara dari bagian kesehatan RS Polri, Lia Cancer mengatakan RS Polri menyerahkan pada Lion Air mengenai siapa yang berhak mendapatkan uang duka.
"RS Polri sudah menyerahkan kepada pihak Lion Air, biarlah pihak Lion Air yang menentukan siapa yang berhak mendapat uang dukanya. Kami pihak RS Polri tidak mengurus hal tersebut," jelas Lia.
Sebelumnya, seorang suami berinisial PRS (58) korban Lion Air JT 610 yang telah teridentifikasi, memiliki 5 orang istri, 3 di antaranya hadir di RS Polri dan terlibat pertikaian. Masing-masing dari mereka merasa berhak menerima Surat Keterangan Kematian. Kejadian ini cukup menyita perhatian, sampai mereka diarahkan petugas untuk masuk ruang forensik. []