Sleman - Petugas polisi akhirnya berhasil menangkap tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Depok Timur, Kabupaten Sleman. Buronan berinisial NR, warga Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2020.
NR merupakan tahanan kasus pencurian sepeda motor yang melarikan diri satu tahun lalu. Pria berusia 23 tahun ini berhasil kabur dari dalam penjara dengan cara menjebol eternit pada 5 Juli 2019 malam.
Kapolsek Depok Timur Komisaris Polisi (Kompol) Suhadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tahanan kabur tersebut. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Polsek Depok Timur.
"Iya betul. Tahanan yang kabur satu tahun lalu berhasil kami bekuk kembali. Tersangka kami gelandang ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 24 Agustus 2020.
Menurutnya, petugas reserse kriminal Polsek Depok Timur yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Inspektur Satu (Iptu) Aldhino Prima mengamankan NR di wilayah Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 22.30 WIB.
Iya betul. Tahanan yang kabur satu tahun lalu berhasil kami bekuk kembali.
NR berhasil kabur dari tempat tahanan, kemudian pergi ke Bogor di tempat saudaranya dengan menggunakan kendaraan umum. Selama setahun lebih, pemuda ini berhasil bersembunyi mengelabuhi kejaran petugas dengan bantuan para keluarga. "Saudara-saudaranya ikut menyembunyikan tersangka agar polisi tidak bisa menemukan," ucapnya.
Kilas Balik Kasus
NR merupakan pelaku pencurian sepeda motor Vario milik Rifki Setya, 25 tahun, warga Kentungan Condongcatur, Depok, Sleman. Saat itu korban memarkir kendaraan di warung soto di Kentungan, 29 April 2019.
Setelah kehilangan motot, Setya melaporkan ke Polsek Depok Timur. Dari Laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NR.
Saat dilakukan pemeriksaan, sepeda motor sudah digadaikan tersangka di daerah Bekasi, Jawa Barat dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Uang hasil penggadaian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli handphone. "Saat ini motor belum berhasil kami temukan, masih dalam pencarian, kita amankan handpone sebagai barang bukti," ucapnya.
Atas perbuatanya saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. []