Jakarta - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertipikat tanah.
Program PTSL ini digencarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, mendorong perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Kemudahan dirasakan Kartilah (40), warga Desa Dengkeng, salah satu penerima sertipikat tanah dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Queen of South Resort, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, belum lama ini. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin.
Saya ikut pendaftaran di kelurahan, gratis buat orang tidak mampu tidak ada kendala selama proses, syarat-syarat tidak susah saya cuma disuruh menunggu sama kelurahan, lalu saya dipanggil untuk terima sertifikatnya.
Kartilah mengatakan, program PTSL sangat membantu proses penyertifikatan tanah menjadi lebih cepat dan mudah. Ia berencana menjadikan sertipikat tanah yang dimilikinya saat ini untuk modal usaha.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Badminton Kasetpres Cup 2022
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Sinkronisasi Program Kerja
"Selama pendaftaran tanah tidak ada kendala, dibantu sama pemerintah desa. Sertifikatnya mau digunakan buat modal usaha, selama pandemi ini kan macet, pengangguran. Saya senang ada program pendaftaran tanah gratis ini. Harapannya semoga PTSL berjalan terus dan lancar," ujarnya.
Mujiman (51), warga Desa Jatirejo, yang juga menerima sertipikat tanah pada hari ini mengungkapkan rasa bahagianya. Ia mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN karena program PTSL mampu menjangkau masyarakat di pedalaman.
"Terima kasih sama pemerintah yang tahu sama orang kecil, mengurus ini (sertipikat tanah, red) tidak bayar," ucapnya.
- Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pengawasan Internal, Kementerian ATR/BPN Adakan Rakorwas
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Tak hanya Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah turut berperan dalam proses sertifikasi tanah. Menurutnya, tidak ada kendala dalam proses pendaftaran, pengukuran, hingga sertipikat tersebut diterbitkan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini menyebutkan, sertipikat tanah dapat dijadikan bekal bagi keluarganya kelak.
"Saya ikut pendaftaran di kelurahan, gratis buat orang tidak mampu. Tidak ada kendala selama proses, syarat-syarat tidak susah, saya cuma disuruh menunggu sama kelurahan, lalu saya dipanggil untuk terima sertifikatnya. Sertifikat ini dijadikan modal usaha, kecil-kecilan, membantu saya dan keluarga, buat anak-cucu," kata Mujiman. []