Kementerian ATR/BPN Lakukan Antisipasi Penyelesaian Permasalahan Tanah

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PTPP terus mencari solusi serta melakukan antisipasi agar permasalahan terkait tak muncul.
Rapat Koordinasi Pengawas (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Tahun 2022. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat penyelesaian pengadaan tanah serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahana Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) terus mencari solusi serta melakukan antisipasi agar permasalahan-permasalahan yang menyangkut hal tersebut tidak muncul.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Direktur Jenderal PTPP, Embun Sari pada saat Rapat Koordinasi Pengawas (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Novotel Golf Resort and Convention Center. 


Tugas kita adalah memastikan dan menyediakan tanah-tanah untuk proyek strategis nasional itu tersedia dan selain itu juga menyelesaikan pengadaan tanah non proyek strategis nasional.


Embun Sari mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) serta peraturan pelaksananya diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan baik. 

"Tugas kita adalah memastikan dan menyediakan tanah-tanah untuk proyek strategis nasional itu tersedia, dan selain itu juga menyelesaikan pengadaan tanah non proyek strategis nasional. Dengan UUCK diharapkan menjawab permasalahan yang ada," kata Dirjen PTPP dalam keterangan terulis, Selasa, 25 Januari 2022.

Lebih lanjut, Embun Sari menjelaskan Roadmap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPT). "Ditjen PTPT telah membentuk roadmap yang tentu saja kita selaraskan dengan roadmap Kementerian ATR/BPN, bahwa di tahun 2022 roadmap kita dalam pengadaan tanah ialah berbasis elektronik. Target kita masih sama yaitu 4,5 juta Ha,"ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa terdapat pengembangan dari Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam menggambarkan nilai tanah. "Saat ini kita kenal ada Peta Nilai Bidang Tanah (NBT) ini merupakan pengembangan dari ZNT yang sebelumnya berbasis zona tapi kalau NBT sudah bidang perbidang jadi belum tentu bidang satu dengan bidang lainnya sama tergantung penggunaan dan peruntukannya," ujarnya.

Dirjen PTPT juga mengatakan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dalam empat tahap, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. 

"Harus kita ketahui bahwa sebelum UUCK semua tahapan berdiri sendiri dan lepas. Seperti misalnya pada saat perencanaan, instansi yang memerlukan tanah tidak boleh melibatkan ATR/BPN, namun setelah adanya UUCK kita bisa dilibatkan di perencanaan sehingga akan lebih siap dalam penyiapan datanya," kata Embun Sari. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Lakukan Diskusi terkait Permasalahan Pelaksanaan PTSL
Ketua Tim Kendali PTSL, Hary Nugroho yang hadir sebagai penanggap menjelaskan dalam pelaksanaan PTSL terdapat beberapa tahapan yang dilakukan.
Wamen ATR/BPN Terima Audiensi KPA dan Masyarakat Banyuwangi
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra menerima audiensi bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terkait penyelesaian konflik di Desa Pakel Banyuwangi.
Kementerian ATR/BPN Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Pertanahan
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan UUPA kala itu didorong dengan latar belakang mayoritas mata pencaharian masyarakat bidang agraris.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi