Sertifikasi Halal Gratus untuk 7 IKM binaan Disdag Makassar

Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Pemkot Makassar memfasilitasi sertifikasi “Halal’.
Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Pemkot Makassar memfasilitasi sertifikasi “Halal’ bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Makassar (Foto: Tagar/Pemkot Makassar)

Makassar - Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Pemkot Makassar memfasilitasi sertifikasi “Halal’ bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Makassar.

Hal ini ditandai dengan diserahkannya 7 sertifikat halal, kepada pelaku Industri kecil menengah binaan Dinas perdagangan Kota Makassar, bekerjasama dengan dinas perindustrian Pemprov Sulsel yang diberikan langsung Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sulsel Ahmadi Akil di La’riz Wthree, Hotel Lagaligo Makassar, Kamis 14 Oktober 2021.

“Fasilitasi halal ini, kami laksanakan dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan kualitas promosi barang yang diproduksi oleh IKM, sehingga produk yang dihasilkan, kedepannya dapat bersaing ke tingkat internasional, dan juga bisa lebih naik level ki,” kata Ahmadi Akil. didampingi Kabid. Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri, Adelleida Susianne Toreh.

Ditempat yang sama Kepala seksi Pengembangan sumber daya dan pengendalian usaha industri pada bidang perindustrian Kota Makassar, Achiruddin Achmad mengatakan, dengan adanya fasilitasi sertifikat halal ini, diharapkan dapat membantu promosi pemasaran bagi pelaku IKM yang ada di kota Makassar.

“IKM binaan dinas perdagangan Kota Makassar yang mendapatkan fasilitas tersebut, menjadi data kami untuk membantu industri kecil dan menengah mempromosikan usahanya dalam setiap event Pemkot Makassar,” ucap Achiruddin Achmad.


Fasilitasi halal ini, kami laksanakan dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan kualitas promosi barang yang diproduksi oleh IKM.


Menurutnya sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasari oleh fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Biaya dalam sertifikasi halal, seluruhnya ditanggung Dinas perindustrian pemprov Sulsel dan terbagi dalam beberapa kategori antara lain; biaya sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri,” jelasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kesiapan Pemkot Makassar Sambut Road to Festival Desa 2021
Dalam waktu dekat Walikota Danny segera akan melakukan simulasi festival lorong dengan konsep ngopi dengan sajian kue – kue tradisional
Pemkot Makassar Terjunkan Tim Rescue Bantu Bencana di Luwu
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto turut berduka cita mendalam atas kejadian bencana alam yang terjadi di Luwu.
Pemkot Makassar Terima Bantuan 15 Oksigen Konsentrator Gojek
Pemkot Makassar berharap alat oksigen konsentrator ini bisa membantu pemerintah kota Makassar melalui program Makassar Recover menghadapi Covid 19.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban