Seorang ASN Didakwa Tilap Uang Infak Masjid Raya Sumbar

ASN Pemprov Sumatera Barat tidak hanya menilap uang infaq Masjid Raya, tetapi juga menilap daa pengumpulan zakat.
ASN Pemprov Sumbar, Yelnazi Rinto menjalani sidang perdana kasus korupsi dugaan penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Sidang perdana kasus korupsi dugaan penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) menjerat yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar bernama Yelnazi Rinto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin, 26 Oktober 2020.

Terdakwa Yelnazi Rinto datang ke PN Padang dengan memakai rompi tahanan, memakai peci plus masker. Ia dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumbar. Rinto didakwa menyelewengkan dana infak Masjid Raya Sumbar, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, tahun anggaran 2019.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening, terdakwa langsung menariknya dengan menggunakan slip penarikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pitria cs mengatakan, dalam rentang April hingga November 2018, Rinto didakwa telah memindahkan buku uang zakat di rekening Unit Pengelola Zakat (UPZ) Tuah Sakato sebesar Rp 375 juta ke rekening infak Masjid Raya Sumbar pada Bank Nagari Kantor Gubernur Sumbar, dengan cara memalsukan tanda tangan Wakil Ketua UPZ.

"Setelah uang tersebut masuk ke rekening, terdakwa langsung menariknya dengan menggunakan slip penarikan. Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar," kata dia.

Baca juga:

Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2018, terdakawa menilap uang melalui rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Bintal dan Setda Provinsi Sumbar dengan menggunakan aplikasi Nagari Cash Management (NCM) dengan jenis ID Single User. Artinya terdakwa menjalankan transaksi pemindahan buku satu kali pada saat penggunaan NCM yang disertai telepon milik milik terdakwa.

"Kemudian terdakwa mentransfer sendiri dari uang persediaan rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, ke beberapa nomor rekening agar terkesan membayar kegiatan Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi dengan total keseluruhan mencapai Rp 718.370.000," tuturnya.

Selanjutnya uang ditransfer, dipindahkan ke beberapa nama orang lain, termasuk ke terdakwa sendiri. Akan tetapi uang sebesar itu, digunakan untuk membayar utang pribadinya bukan untuk membayar uang kegiatan pemerintah.

Lebih lanjut dijelaskan dalam dakwaan, setiap selesai melaksanakan ibadah salat Jumat dan lima waktu di Masjid Raya Sumbar, semua infak dan sedekah diterima masjid dikumpulkan oleh saksi bernama Efilman dan diantarkan ke ruang terdakwa tanpa dilakukan proses penghitungan. Uang tersebut dikumpul menurut pecahannya.

Kemudian terdakwa menyetorkan uang infak pecahan Rp 20 ribu ke rekening masjid, sedangkan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu disimpan dalam brangkas milik terdakwa untuk membayar imam, muazin, honor garin, dan lain sebagainya. Lalu terdakwa membuat laporan dan diumumkan kepada jemaah. 

Namun uang infak tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Tak hanya itu, uang pemegang kas sisa dana (PHBI) Provinsi Sumbar dan penyelenggaraan salat ldul Fitri dan Idul Adha serta anak yatim yang berjumlah Rp 98.207.759 juga habis dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa," kata JPU.

Terdakwa diduga melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, kemudian Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya, sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dan melawan hukum," kata Pitria cs.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rina cs mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan (eksepsi), sehingga majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu.

"Sidang ini ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan, untuk itu sidang ini ditutup," kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda.

Seperti diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Yelnazi Rinto, dilaporkan karena diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya Sumbar yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Upaya pelaporan dugaan penilapan uang masjid ini dibenarkan Ketua Pengurus Masjid Raya Sumbar (pada masa itu) Yulius Said. Pihaknya melaporkan berstatus sebagai bendahara masjid itu, lantaran curiga terhadap laporan keuangan yang diterimanya tidak sesuai dengan fakta. []

Berita terkait
Polda Sumbar Manfaatkan Operasi Zebra Buru DPO Pembunuhan
Polda Sumatera Barat memperketat pintu masuk dari Sumatera Utara memanfaatkan Operasi Zebra demi menangkap pelaku pembunuhan di Deli Serdang.
Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang Kabur ke Padang Sumbar
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, memburu seorang terduga pelaku pembunuhan Taufik Hidayat, pegawai Kejari Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Melonjak Lagi, 359 Warga Sumbar Positif Corona
Sebanyak 359 warga Sumatera Barat kembali positif corona. Kabar baiknya, 171 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.