Senyum Vanessa Angel Saat Punggungi Rutan Medaeng

Udara segar Minggu pagi menyambut kebebasan artis Vanessa Angel di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.
Artis Vanessa Angel saat ke luar dari Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu 30 Juni 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Sidoarjo - Udara segar Minggu pagi menyambut kebebasan artis Vanessa Angel di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Ya, tanggal 30 Juni 2019 merupakan akhir masa penahanan pasca vonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya.

Tampak enam mobil berbaris rapi di depan gerbang Rutan Medaeng. Sejumlah kerabat, pengacara, dan asistennya bernama Ana terlihat menunggu di depan pintu masuk rutan.

Tak hanya kerabat dan pengacara, terlihat pula muncikari Vanessa, Tentry Novanta ikut menunggu hari kebebasan itu.

Berita sebelumnya: Vanessa Angel Menangis Usai Divonis Lima Bulan Penjara

Pukul 7.58 WIB, dia ke luar dari rutan yang menjadi rumahnya selama lima bulan terakhir. Dengan mengenakan baju berwarna putih, senyum mengembang dan langsung memeluk asisten pribadinya, Ana.

Tak ketinggalan pelukan itu dia labuhkan ke salah satu pengacaranya, Khalifah Permatasari. Saat itu, sempat terjadi saling dorong antara wartawan dengan pengawalnya. Tak ada kata ke luar dari mulut dia untuk wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 7.00 WIB.

Pengacara Milano Lubis yang mendampinginya saat ke luar dari Rutan Medaeng, menyebut keterangan resmi akan diberikan pada sore nanti. "Nanti sore ya teman-teman wartawan untuk komentarnya," ujar Milano.

Dia langsung menaiki mobil Toyota Alphard dengan plat nomor L 1819 FZ yang sebelumnya sudah terpakir di depan rutan.

Dia juga minta agar mencabut laporan di kepolisian atas laporan ke Divisi Propam Polri, karena dia nggak mau dipanggil-panggil di kepolisian

Setelah menjalani masa tahanan selama lima bulan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Vanessa dinyatakan bebas jeratan hukum kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi online.

Kepala Rutan Klas 1 Medaeng, Teguh Pamuji mengatakan Minggu 30 Juni 2019 merupakan masa bebas Vanessa setelah menjalani masa tahanan lima bulan.

Berita sebelumnya: JPU: Vanessa Mengelak Ada Hubungan Seks

"Pada hari ini, hari Minggu tanggal 30 Juni 2019, dia sudah selesai menjalani pidana atas putusan majelis hakim dan sudah dieksekusi oleh Kejaksaan," ujarnya. "Hari ini, dia sudah menjadi manusia yang bebas sebagaimana kita semua. Karena bebas murni," sambung Teguh.

Sebelum ke luar dari rutan, ujar Teguh, pihaknya memberikan kesempatan kepada artis FTV itu untuk menemui warga binaan lainnya untuk berpamitan.

"Yang bersangkutan selama lima bulan mungkin ada kesalahan kata atau tindakan dengan warga binaan yang lain, maka saya beri kesempatan kepada mereka, setelah buka kamar untuk saling memaafkan sebelum ke luar dari pintu 1 ini," tutur dia.

Terkait pengamanan, Teguh mengaku sama sekali tidak memberikan fasilitas itu. "Pengamanan itu, dari mereka. Jadi kami tidak berhubungan dengan mereka. Kami hanya bertugas membebaskan dia hari ini, karena masa pidananya sudah berakhir," beber dia.

Tawaran Stasiun Televisi

Sebelum kembali ke Jakarta, Vanessa masih akan berbicara dengan tim pengacaranya. Salah satu di antaranya, Abdul Malik mengutarakan itu. Apalagi, kata Malik, kliennya sudah mendapat tawaran dari televisi swasta nasional. 

Namun tidak menjelaskan secara rinci kontrak apa yang didapatkan. "Tawaran dari dua stasiun televisi," bebernya.

Malik menyampaikan setelah bebas, Vanessa ingin kembali ke kehidupan semula dan tidak ingin kembali mendapatkan masalah.

Berita sebelumnya: Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bungkam

"Dia juga minta agar mencabut laporan di kepolisian atas laporan ke Divisi Propam Polri, karena dia nggak mau dipanggil-panggil di kepolisian," ungkap Malik.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Vanessa Angel pada Rabu 26 Juni 2019.

Vonis karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam bulan penjara.[]

Berita terkait