Ambon - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Senin 22 Juli 2020 di Kota Ambon, Maluku. Masyarakat dan pengguna jasa transpotasi hingga penggusaha diberikan pembatasan untuk menekan penularan Covid-19.
Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai masker didenda Rp 50.000.
Menurut Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Pemberlakuan PSBB ini sangat tegas. Pelanggar akan diberikan denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta, saat dilakukan sweeping oleh petugas nantinya.
"Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai masker didenda Rp 50.000," kata Richard kepada wartawan usai menggelar rapat persiapan PSBB di Ambon, Sabtu 20 Juni 2020.
Wali kota menyebutkan, selain denda, pelanggar PSBB di Ambon juga bakal diberikan sanksi administratif hingga hukuman pidana, tergantung jenis pelanggarannya.
Untuk memastikan PSBB bisa berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Ambon menyiagakan 20 posko.
"Setiap posko akan ada sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibantu polisi dan anggota TNI," jelas dia.
Selama PSBB berlaku di Kota Ambon, ada enam kegiatan yang dibatasi secara ketat. Mulai dari kegiatan perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, hingga transportasi umum. Aturan tersebut sudah disahkan dalam Peraturan Wali Kota.
"Sudah disahkan kemarin, dan mulai hari ini, Sabtu 20 Juni 2020 kita sosialisasi sampai Minggu 21 Juni 2020, mungkin Senin (dan) Selasa itu masih persuasif dan hari Rabu baru itu langsung penindakan," kata dia. []