Makassar - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 dan 53 Tahun 2020, akan segera diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudi Jamaluddin mengaku, perwali ini untuk melindungi diri dari pandemi Covid-19.
Rudi Jamaluddin mengatakan, dua Perwali akan diterapkan pada Senin 21 September 2020. Masyarakat yang melanggar dua Perwali tersebut akan dijatuhi sanksi dengan membayar denda uang. Mulai dari sanksi ringan senilai Rp 100 ribu hingga sanksi berat hingga puluhan juta rupiah.
Jadi jangan dianggap sebagai sesuatu yang menggangu, memberatkan. Ini agar kita semua terlindungi.
"Perwali sebanarnya tidak sulit, kesulitan ini karena banyak warga menganggap jika Covid-19 tidak berbahaya. Sehingga, protokol kesehatan tidak patuh. Andaikan masyarakat patuh, maka Perwali sebenarnya tidak perlu," kata Prof Rudi saat menghadiri diskusi dan Sosialisasi Perwali 51 dan 53 tahun 2020, di Mal Mari Makassar, Jumat 18 September 2020.
Masyarakat yang melanggar dua perwali ini akan dikenakan sanksi denda berupa membayar hingga puluhan juta. Prof Rudi mengaku, jika sebenarnya dirinya berharap agar tidak ada warga Kota Makassar yang terkena sanksi denda ini.
Sebab, dasarnya perwali ini hanya mengharapkan warga mematuhi aturan protokol kesehatan. Jadi Perwali ini untuk melindungi dari pandemi Covid-19.
"Jadi jangan dianggap sebagai sesuatu yang menggangu, memberatkan. Ini agar kita semua terlindungi, apalagi banyak kekhawatiran saat ini akan muncul klaster baru. Misalnya klaster perkantoran," jelas dia.
Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiyawan Wibisono mengatakan, pihaknya akan siap membackup Satuan Polisi Pamong Praja dalam setiap operasi yustisi. Dia berharap warga Kota Makassar dapat mematuhi peraturan pemerintah.
"Angka Kriminal dimasa pandemi ini memang menurun, tapi ada ancaman lain, virus Corona ini kalau kita tidak benar-benar menjalankan protokol kesehatan, tentu kapan berakhirnya. Makanya saya pikir kita akan sedia membackup Satpol-PP dalam operasi Yustisi," tegasnya.
Diketahui, Perwali 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease (Covid-19).
Sementara, Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiataan pernikahan, resepsi dan pertemuan di Kota Makassar. []